Bogor (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Bogor menyerahkan berkas perkara berikut tersangka kasus pelanggaran dokumen imigrasi, atas nama Robert "Bob" Marshall (59), warga negara Amerika Serikat (AS) yang menjadi buronan pusat intelijen AS (CIA), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, di Bogor, Senin. Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ibrahim Saleh, mengatakan bahwa berkas perkara Robert "Bob" Marshall sebenarnya sudah selesai sejak dua pekan lalu, dan telah siap diserahkan ke Kejari Kota Bogor. "Karena, Robert 'Bob' Marshall adalah buronan CIA atau badan intelijen Amerika Serikat dan Interpol sejak 1974. Kejari Kota Bogor menganggap perkara ini adalah perkara tingkat penting, sehingga mengajukan beberapa persyaratan," kata Ibrahim Saleh, di Bogor, Senin. Persyaratan tersebut, kata dia, salah satunya adalah menghadirkan penerjemah independen bersumpah yang mandiri. Penerjemah seperti itu sangat sulit dicari. "Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, akhirnya ditemukan penerjemah independen bersumpah itu. Dia adalah Warga Negara Indonesia juga," katanya. Setelah permintaan tersebut dipenuhi, katanya, maka tersangka baru diserahkan ke Kejari Kota Bogor, Senin. Ibrahim memahami permintaan Kejari Kota Bogor, karena tersangka yang diserahkannya ke Kejari Kota Bogor adalah buronan kelas kakap yang telah diburu oleh CIA dan Interpol negara AS, Inggris, dan Rusia, sejak 1974. Menurut Ibrahim, berdasarkan pemeriksaan tim penyidik Kantor Imigrasi Bogor, Robert Marshall adalah pelaku kriminal jaringan internasional yang pernah melakukan kejahatan di AS, Inggris, dan Rusia sejak 1974. Rebert menjadi buronan selama 33 tahun, dengan melakukan pemalsuan identitas diri dan penampilan. Ia memiliki lebih dari 50 paspor dengan nama dan identitas berbeda-beda yang diterbitkan sejumlah negara. "Amerika terus memantau Indonesia dalam penyesaian perkara ini," katanya. Sebelumnya, petugas Kantor Imigrasi Bogor menangkap Robert "Bob" Marshall saat hendak mengurus paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Bogor pada Januari 2008, atas nama Rugan M. Faisal. Ia mengurus paspor Indonesia setelah memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Saat itu, petugas Kantor Imigrasi Bogor menaruh curiga, karena Robert yang mengaku Warga Negara Indonesia (WNI) dan tinggal di Bogor, tapi tidak fasih berbahasa Indonesia. Setelah dilakukan wawancara dan diajukan beberapa pertanyaan, tidak bisa dijawab, maka petugas Kantor Imigrasi Bogor menahan dan memeriksannya. Menurut Ibrahim, Robert akan didakwa pasal berlapis, yakni pasal 48 dan 53 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian dan pasal 139 KUHP. "Dalam mengajukan dakwaan tersebut, Kejari Kota Bogor juga menunggu persetujuan rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008