Purwakarta (ANTARA News) - Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP - SPSI) PT South Pacific Viscose, menggelar aksi mogok kerja di lapangan parkir perusahaan, Desa Cicadas, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, Senin. Dalam aksinya, para karyawan itu berorasi secara bergantian, membentangkan spanduk dan poster, serta meneriakan yel-yel. Aksi itu sendiri mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Purwakarta dengan menurunkan satu kompi Anggota Dalmas. Ketua FSP KEP - SPSI PT South Pacific Viscose mengatakan, ada 11 tuntutan dari sembilan poin tuntutan yang diajukan ke pihak perusahaan. Namun, yang menjadi prioritas ialah tuntutan kenaikan gaji tahun 2008 sebesar 20 persen dan ekstra Bonus tiga kali pokok tahun 2007. Pihak perusahaan juga dituntut membuat formula kenaikan gaji bersama SPSI, wajib meningkatkan manfaat asuransi kesehatan pekerja, melaksanakan perhitungan bonus sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan lain-lain. Termasuk mensejahterakan para karyawan. Bagian Hukum FSP KEP - SPSI PT South Pacific Viscose, Armansyah, mengatakan, dengan dasar hukum dari beberapa hal yang telah dilakukan dan sesuai dengan aturan serta mekanisme yang telah ditempuh, ia menyatakan para pekerja akan terus berjuang hingga tuntutannya dikabulkan pihak perusahaan. "Kami akan melakukan aksi ini sampai tuntutan kami dipenuhi. Kalau perlu, kami tidur di Pendopo Pemkab atau Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Purwakarta," katanya, disela aksi mogok kerja, Senin. Sementara itu, Presiden Director PT. South Pacific Viscose Purwakarta, Guenther Krohn, dalam siaran persnya mengatakan, musyawarah dan perundingan mengenai kenaikan gaji itu sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor tahun 2004, yakni perundingan bipartit yang dilanjutkan dengan mediasi dengan difasilitasi Disnaker Purwakarta, dan kini permasalahan tersebut tengah diproses di Pengadilan Hubungan Industri Bandung. "Karena itu, kita semua harus menunggu keputusan majelis hakim yang akan disampaikan 16 Juli nanti," katanya. Ia menilai, aksi mogok kerja yang dilakukan para karyawan itu ilegal, karena sesuai dengan Kep Menakertrans Nomor: Kep.232/MEN/2003 pasal 3 disebutkan, mogok kerja tidak sah jika bukan karena gagalnya perundingan. Dengan demikian, ia mengaku akan memberikan sanksi kepada para pekerja yang melakukan atau mengajak mogok kerja secara tidak sah itu.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008