Makassar (ANTARA News) - Nirma (16) warga Jl Rajawali, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate Makassar harus menanggung malu karena telah menjadi korban perdagangan anak. Nirma yang didampingi kakak iparnya, Safaruddin (29) melaporkan hal tersebut ke Mapolsekta Tamalate, Senin malam. Menurut Safaruddin, awalnya Nirma berkenalan dengan seorang perempuan yang bernama Darni (18) di Jl Rajawali tidak jauh dari rumahnya. Setelah perkenalan itu, kata Safar, Darni menawari adiknya bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dan korban pun senang karena dijanjikan pekerjaan sama orang yang ditemuinya. "Setelah keduanya sepakat, Darni menjemput korban di rumah, pada Jumat, 25 Juli 2008 sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu sudah tidak ada orang lagi di rumah karena orang tua korban sudah berangkat kerja. Keduanya pun berangkat ke terminal Mallengkeri Makassar dengan tujuan Kabupaten Jeneponto. "Korban sempat bertanya sama Darni, `kita mau kemana, masa kita ke luar kota`, tidak usah banyak tanya nanti saya pukul kalau tanya-tanya terus. Karena Nirma diancam seperti itu sama Darni, akhirnya Nirma diam saja dan menuruti perkataan Darni," katanya. Di Jeneponto, korban langsung dibawa ke rumah Titin (mucikari) dan saat itu pula Titin (30) mempekerjakannya sebagai wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) di salah satu warung remang-remang di Kabupaten Jeneponto. Setelah sehari kepergian korban, Safar kemudian mulai mencari tahu keberadaan Darni dan menghubungi teman terdekat Darni, Fatma. Fatma kemudian menjelaskan kepada Safar, jika Darni ada di Jeneponto bekerja sebagai PSK. "Setelah saya tahu adik saya ada di Jeneponto, saya langsung menelpon Darni untuk membawa pulang adik saya," katanya. "Saya masih belum tahu apa pekerjaan adik saya di Jeneponto dan saya meminta kepada majikannya, Titin untuk segera mengizinkannya pulang ke Makassar dengan alasan orang tuanya sedang sakit. Titin berjanji akan mengantarkannya pulang sehari setelah saya menelponnya," katanya. Titin yang mengantar langsung korban sampai ke depan rumahnya tidak mengetahui jika aparat Polsekta Tamalate sudah berada di rumah korban. Sesampainya Titin di rumah korban, dirinya tidak dapat mengelak dan langsung di bawa ke Mapolsekta Tamalate untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolsekta Tamalate, AKP Ahmad Mariady yang dikonfirmasi membenarkan adanya kasus `trafficking` tersebut. Pihaknya masih menyelidiki kasus ini dan baru mengamankan Titin yang tidak lain adalah mucikari dari korban. Untuk sementara tersangka Titin diancam dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008