Jakarta (ANTARA News) - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) memperkirakan siaran televisi di Indonesia resmi menggunakan teknologi siaran digital pada 2018. "Kita memperkirakan pada 2018 siaran TV analog sudah tidak beroperasi lagi," kata Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Depkominfo, Freddy Tulung, yang didampingi Menkominfo, Muhammad Nuh, dalam jumpa pers di kantor Depkominfo, Jumat. Freddy mengatakan, pihaknya telah membuat rencana jadwal migrasi siaran televisi analog ke siaran digital dari tahun 2008 sampai 2018 yang diperkirakann, siaran digital secara penuh. Tahap pertama pada 2008 dimulai dengan siaran ujicoba di Jabodetabek (Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi) oleh LPP (Lembaga Penyiaran Publik) TVRI dan RRI yang dimulai 13 Agustus. "Selama 2008 - 2012 dilakukan penghentian pemberian ijin lisensi untuk stasiun TV analog dan dibukanya lisensi ijin siaran digital," kata Freddy. Dalam kurun waktu tiga tahun tersebut, sistem siaran digital akan dikenalkan secara intensif kepada masyarakat. Dalam kurun waktu 2008 - 2013 ini, pemerintah memberlakukan sistem analog berjalan dan sistem digital, dimana sistem analog berjalan dimaksudkan siaran televisi analog masih dilakukan seiring dengan dimulainya siaran digital oleh lembaga penyiaran yang telah siap melakukannya. "Tahun 2013 - 2017 dilakukan penghentian siaran analog di kota besar dan daerah yang sudah siap untuk siaran digital," katanya. Pemerintah memperkirakan Indonesia bisa melakukan siaran digital secara penuh pada 2018 dengan melihat pengalaman migrasi siaran analog ke digital di negara-negara lain yang membutuhkan 8 -10 tahun. "Tetapi biasanya teknologi berkembang cepat sehingga bisa saja migrasi hanya butuh 7 - 8 tahun. `Roadmap` dievaluasi tahunan," kata Freddy. Bisnis model Seiring dengan migrasi siaran analog ke siaran digital, pemerintah juga menyiapkan peraturan untuk bisnis siaran yang berubah. "Sistem industri siaran akan berubah dengan dibedakannya lembaga siaran sebagai `content provider` (penyedia konten) dan network provider` (penyedia jaringan)," kata Freddy Pada kesempatan tersebut, Menkominfo, Muhammad Nuh, menjelaskan, bila siaran digital telah diimplementasikan, maka industri penyiaran akan terbagi dua yaitu industri penyedia isi siaran seperti stasiun TV dan penyedia jaringan/infrastruktur transmisi siaran seperti Telkom. Untuk ujicoba siaran digital yang dimulai pada 13 Agustus 2008, pemerintah menunjuk LPP (Lembaga Penyiaran Publik) TVRI dan RRI untuk melakukannya. Menkominfo mengatakan, pihaknya membagi dua kelompok lembaga penyiaran untuk pelaksanaan ujicoba siaran digital untuk wilayah Jabotabek (Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi) yaitu kelompok LPP yaitu TVRI-RRI dan lembaga penyiaran swasta. Untuk ujicoba siaran digital bagi lembaga penyiaran swasta khususnya stasiun televisi swasta, Depkominfo mewajibkan mereka membentuk konsorsium dan pelaksanaan ujicoba siaran digital akan ditentukan kemudian.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008