Jakarta (ANTARA News) - Pernyataan Kedubes AS di Jakarta ini, dikeluarkan untuk menanggapi dugaan-dugaan yang beredar mengenai pengaruh USAID yang tidak semestinya dalam membantu Pemerintah Indonesia untuk memperbarui sektor energi. Dalam kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia, menurut siaran pers tersebut, Sabtu, Pemerintah AS memberikan bantuan teknis dan pelatihan untuk Indonesia bagi pembaruan yang dilakukannya di sektor energi. Saran-saran mengenai tindakan yang tepat dan pengalaman internasional dalam bidang ini dirancang agar berguna dan memberikan kontribusi pada proses pembaruan yang dilakukan pemerintah dan semua keputusan mengenai perubahan pada undang-undang atau kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia sebagai hasil dari proses pembaruan tersebut. Seluruh dana USAID digunakan dan diawasi sesuai dengan peraturan-peraturan USAID dan diaudit secara berkala. Dana ini digunakan untuk membiayai tim bantuan teknis (jangka panjang dan pendek), pelatihan dan lokakarya sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam Tujuan Perjanjian Hibah (5 tahun). Pada awal tahun 1999, USAID diminta oleh Kuntoro Mangkusubroto, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk membantu memeriksa rancangan undang-undang (RUU) Minyak dan Gas, yang disiapkan oleh Pemerintah Indonesia dan ditolak oleh DPR. RUU ini merupakan bagian dari usaha Pemerintah Indonesia untuk memperbarui seluruh sektor energi (minyak, gas, listrik, panas bumi) dalam meningkatkan efisiensi dan memperpanjang kontribusinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. USAID menanggapi dengan positif, dan menandatangani Tujuan Perjanjian Hibah, dengan dana sebesar 4 juta dolar dalam setahun dan dana keseluruhan senilai 20 juta dolar untuk jangka waktu 5 tahun. Dana ini digunakan untuk membiayai tim bantuan teknis jangka panjang dan pendek, lokakarya dan pelatihan. USAID memobilisasi tiga tim bantuan teknis untuk Minyak dan Gas, Listrik dan Energi Umum. USAID membantu Pemerintah Indonesia untuk memeriksa RUU, dalam hal konsistensi, kelayakan implementasi, dan tahap implementasi. USAID juga membantu menganalisa persyaratan akademis untuk UU tersebut yang berisi penjelasan mengenai alasannya, bagaimana UU tersebut diimplementasikan serta dampak-dampak apa saja yang mungkin muncul. UU ini akan menjadi persyaratan bagi kebijakan Migas. RUU Migas menjadi topik pembahasan yang alot pada tingkat pemerintahan dan DPR pada masa pemerintahan Presiden Yudhoyono sebagai Menteri Energi dan disahkan pada 2001 saat Purnomo Yusgiantoro menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008