Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyampaikan dukungannya atas rencana pemerintah membentuk omnibus law yakni salah satu metode pembentukan undang-undang yang mengatur materi multisektor.

Hal tersebut disampaikan pada rapat kerja bersama antara DPD RI dan Pemerintah membahas penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020.

“DPD RI sangat menyambut baik inisiasi dari DPR RI yang melibatkan DPD RI pada proses penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020,” kata Sultan lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.

Forum rapat kerja antara DPR, DPD dan Pemerintah kali ini menjadi titik awal yang strategis untuk menentukan daftar urutan RUU yang akan dibahas bersama selama 5 (lima) tahun mendatang. Forum kali ini juga dinilai baik untuk menentukan prioritas RUU yang akan dibahas pada 2020.

“DPD RI tentu mengharapkan bahwa daftar urutan RUU yang akan dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif disusun berdasarkan pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat dan daerah utamanya bahwa RUU tersebut mempunyai dampak pada pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, dititikberatkan pula pada kualitas RUU yang dihasilkan bukan hanya pada kuantitas/jumlah RUU yang diputuskan

Lebih jauh Sultan mengungkapkan bahwa ke depan DPD RI akan mengambil peran aktif pada proses penyusunan legislasi terkait dengan daerah sesuai dengan koridor konstitusi Pasal 22D UUD 1945.

Termasuk di dalamnya mengusulkan RUU Usul Inisiatif DPD RI yang nanti akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat selanjutnya.


Baca juga: Menkumham memprioritaskan omnibus law masuk Prolegnas 2020
Baca juga: Sri Mulyani akan serahkan draf Omnibus Law perpajakan ke DPR Desember
Baca juga: Kemenperin usulkan delapan regulasi industri masuk omnibus law


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019