Makassar (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Makassar, Senin, menegaskan bahwa 60 dari 120 orang preman yang terjaring operasi akan menjalani proses hukum pidana. Jajaran Polwiltabes Makassar telah mengidentifikasi, memfoto dan memeriksa 60 orang dari 120 preman yang akan diproses hukum karena terlibat tindak pidana. Hasil operasi preman yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia ini merupakan perintah dari Kapolri yang diteruskan ke jajaran Polda, Polwiltabes dan Polres, katanya. 60 orang preman dinyatakan telah melakukan tindak pidana seperti pemalakan dan penggunaan narkoba. Sementara 60 orang sisanya akan dibina supaya menjadi orang yang berguna bagi masyarakat. "Bagi preman yang telah melakukan tindakan kriminal seperti pemalakan akan segera ditindak. Kami juga akan melakukan tes urine kepada para preman ini," katanya. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, 120 orang preman ini antara lain terjaring di wilayah hukum Polresta Makassar Timur, yakni di Mall Panakkukang, terminal Mallengkeri dan Jalan Sultan Alauddin sekitar 52 orang. Dari wilayah hukum Makassar Barat, yakni pasar Kerung-kerung, Mall Ratu Indah (MaRi) dan pasar Terong sekitar 20 orang. Sedangkan di wilayah hukum Polresta KP3 Makassar, yakni pasar Sentral dan pasar Butung sebanyak 48 orang. Menurut Sisno, operasi preman ini sudah menjadi perhatian dari Kapolri yang diteruskan ke Polda, Polwiltabes dan Polresta masing-masing. "Ini sudah menjadi `grand strategi` dari Kapolri untuk menciptakan masyarakat aman dan damai tanpa adanya aksi premanisme," harapnya. Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini mengatakan, pemberantasan preman sudah menjadi perhatian dari semua stakeholder masyarakat. "Jadi bukan hanya dari polisi tetapi masyarakat juga," ujarnya. Pihak kepolisian telah melaksanakan tiga langkah pendekatan efektif yakni edukatif, preventif dan law enforcement.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008