Bangkok (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi Thailand memutuskan tiga partai pendukung pemerintah, Partai Kuasa Rakyat (PPP), Partai Peta Thailand (Chart Thai) dan koalisi Matchima Thipataya, serta seluruh eksekutif ketiga partai koalisi pemerintah itu terbukti bersalah dan dinyatakan dibubarkan, serta dilarang mengikuti pemilu sampai lima tahun ke depan. Situs koran The Nation mewartakan, Selasa, bahwa Peradilan MK Thailand dihadiri oleh para eksekutif parpol ketiga partai koalisi pemerintah atas tuduhan melakukan politik uang, yaitu Yongyuth Tiyapairat dari PPP, Monthien Songpracha dari Partai Peta Thai dan Sunthorn Wilawan mewakili Matchima Thipataya. Dalam kasus politik uang yang melibatkan PPP, MK mengambil hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap Yongyuth beberapa waktu lalu sebagai referensi untuk menjatuhkan sanksi kepada partai penguasa tersebut. Untuk kasus politik uang yang berhubungan dengan Partai Peta Thai dan Matchima Thipataya, MK menghukum kedua partai ini berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Thailand. Kesembilan hakim MK bulat 9:0 memutuskan PPP dan Matchima Thipataya bersalah, sedangkan untuk Partai Peta Thai satu hakim menolak memberi sanksi atau 8:1. MK berpendapat keputusan melarang ketiga parpol penguasa tersebut didasarkan pada Pasal 237 UUD Thailand dan tidak ada kekecualian hukum baik terhadap parpol maupun pengurus parpol, keduanya dinyatakan bersalah dan dilarang turut serta dalam pemilu mendatang. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008