Cilacap (ANTARA News) - Terpidana mati Gunawan Santosa yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan Direktur Utama PT Asaba, Boedyharto Angsono.

Bahkan, dua pengacara dari Kantor Pengacara Alamsyah Hanafiah mendatangi LP Pasir Putih untuk menemui Gunawan Santosa, Kamis (4/12).

Kuasa hukum Gunawan, Alamsyah Hanafiah saat dihubungi ANTARA News dari Cilacap, membenarkan kedatangan dua stafnya, Syafii Nur dan Hendra, ke Nusakambangan terkait rencana pengajuan PK tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan novum-novum baru yang akan diajukan bersama PK tersebut.

Menurut dia, hingga saat ini pihaknya telah menemukan satu novum baru yakni kasus Tommy Soeharto yang memiliki kesamaan dengan kasus yang dihadapi Gunawan Santosa.

"Kasus yang dihadapi Tommy Soeharto sama dengan kasus Gunawan Santosa. Namun mengapa Tommy Soeharto hanya dihukum 15 tahun sedangkan Gunawan dihukum mati," katanya.

Menurut dia, pengajuan PK tersebut memanfaatkan UUD 1945 yang telah diamandemen khususnya pasal 28 huruf d tentang persamaan hak di hadapan hukum.

"Jangan karena Tommy anak mantan presiden sehingga ada perbedaan. Padahal yang dibunuh Tommy adalah pejabat negara," katanya.

Selain untuk membicarakan masalah pengajuan PK, kata dia, kedatangan dua pengacara dari kantornya juga terkait adanya kabar jika Gunawan Santosa akan dieksekusi pada Desember ini.

Menurut dia, pihaknya hendak mengecek kebenaran kabar tersebut kepada pihak LP Pasir Putih.

"Kedatangan mereka juga untuk menyampaikan titipan pakaian dari keluarga Gunawan," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008