Jakarta (ANTARA News) - Gunawan Santoso, terpidana mati pembunuh bos PT Asaba, Budiarto Angsono, akan dieksekusi kalau sampai tenggat waktu yang ditentukan belum mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Jumat, mengatakan, eksekusi akan dilakukan jika Gunawan Santoso tidak mengajukan PK.

"Sebulan lalu, kuasa hukum terpidana, Alamsyah, mengajukan surat ke kejaksaan yang isinya beliau atas nama Gunawan Santoso, akan mengajukan PK," katanya.

Kemudian, kata dia, kejaksaan menunggu PK itu, ternyata setelah dicek ke pengadilan belum mengajukan PK.

"Karena itu, kami buat surat ke bersangkutan, menanyakan isi surat yang dulu (pengajuan PK). Surat sudah kami kirimkan sejak seminggu lalu, tenggat waktu jawaban surat itu sekitar satu bulan," katanya.

Kasus Gunawan Santoso mencuat setelah membunuh mertuanya dengan melibatkan anggota Marinir, hingga menelan korban anggota Kopassus, Edy Siyep.

Gunawan ditahan di LP Cipinang namun melarikan diri meski penjagaan LP itu ekstra ketat, kemudian ditangkap kembali di Plaza Senayan, Jakarta Pusat saat berbelanja bersama seorang wanita.

Gunawan Santoso membunuh mertuanya dengan melibatkan anggota Marinir, hingga menelan korban anggota Kopassus, Edy Siyep.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009