Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap akan melakukan eksekusi terhadap Gunawan Santoso, terpidana mati pembunuh bos PT Asaba, Budiarto Angsono, jika sampai awal Maret 2009 mendatang belum juga mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Komitmen ya tetap komitmen tidak bisa diubah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya dilaporkan, Kejagung telah mengajukan surat kepada Gunawan Santoso untuk mengajukan PK pada akhir Januari 2009, dan kesempatan mengajukan upaya hukum selama satu bulan.

Jampidum mengakui jika kuasa hukum Gunawan Santoso, Alamsyah Hanafiah sudah mengirimkan surat keberatan dengan pemberian batasan waktu selama satu bulan untuk melakukan upaya hukum PK tersebut.

"Sudah saya terima surat dari kuasa hukumnya," katanya.

Karena itu, kata dia, pihaknya akan tetap menunggu upaya hukum yang akan dilakukan oleh Gunawan Santoso itu.

"Kita ini orang baik kita buka semua kesempatan. kalau kesempatan itu tidak digunakan, baru kita eksekusi," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Kejagung mengultimatum Gunawan Santoso, terpidana mati pembunuh bos PT Asaba, Budiarto Angsono untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu satu bulan.

Kasus Gunawan Santoso mencuat setelah ia membunuh mertuanya dengan melibatkan anggota marinir, hingga menelan korban anggota Kopassus, Edy Siyep.

Gunawan ditahan di LP Cipinang namun melarikan diri meski penjagaan LP itu ekstra ketat, kemudian ditangkap kembali di Plaza Senayan, Jakarta Pusat saat berbelanja bersama seorang wanita. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009