Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Departemen Pertahanan (Dephan) untuk bersabar soal uang 13 juta dollar AS yang telah dikembalikan oleh tersangka kasus PT Asabri Jilid II, Tan Kian.

"Bilang ke Dephan sabar, ini kan masih menunggu kasasi di MA (Henry Leo dan Subarda Midjaja)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), di Jakarta, Selasa.

Seperti diketahui, Tan Kian sudah diusulkan oleh Jampidsus untuk dihentikan penyidikan perkaranya (SP3) ke Jaksa Agung Hendarman Supandji, namun dikembalikan ke jampidsus oleh jaksa agung.

Pertimbangan usulan SP3 perkara Tan Kian, karena dianggap sudah mengembalikan uang PT Asabri sebesar 13 juta dollar AS.

Jampidsus mengatakan, untuk pengembalian uang, masih menunggu putusan kasasi di MA. "Uang negara itu diserahkan kepada yang berhak, yaitu, PT Asabri, tunggu putusan MA," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikukuh Plaza Mutiara bukan milik prajurit TNI melainkan milik tersangka pengemplang dana prajurit atau kasus PT Asabri Jilid II, Tan Kian.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy mengatakan, pengadilan sudah menetapkan kepemilikan Plaza Mutiara itu dikembalikan ke Tan Kian.

"Uang yang dipinjam Tan Kian dari Henry Leo untuk pembangunan Plaza Mutiara itu, berasal dari PT Asabri sejumlah 13 juta dollar AS, itu sudah dikembalikan Tan Kian," katanya.

Jampidsus menegaskan kalau Departemen Pertahanan (Dephan), mengklaim Plaza Mutiara itu miliknya, maka dipersilakan untuk mengajukan gugatan lewat proses hukum perdata.

"Kalau Dephan mengklaim itu miliknya, ajukan gugatan lewat proses hukum perdata," katanya.

"Kejaksaan hanya melaksanakan penetapan pengadilan saja dalam hal itu," katanya.

Seperti diketahui, pembangunan Plaza Mutiara berasal dari pinjaman PT Asabri senilai 13 juta dolar AS melalui mantan Dirut PT Asabri, Subarda Midjaja kepada Henry Leo.

Pembangunan gedung berlantai 18 itu, rencananya menjadi gedung pusat PT Asabri karena bangunan sebelumnya di Cawang, sudah tidak memadai.

"Keterlibatan Tan Kian dalam kasus pinjaman 13 juta dollar AS dari PT Asabri, sangat kuat karena dirinya yang menggunakan langsung dana prajurit itu untuk membangun Plaza Mutiara sebesar 25,9 juta dollar AS dengan meminjam juga ke BII yang pada akhirnya tidak mampu membayar pinjaman," kata istri Henry Leo, Iyul Sulinah.

"Hanya uang 13 juta dollar AS saja milik prajurit, tetapi masih ada sekitar 20 juta dollar AS milik prajurit dari hasil sewa ruangan di Plaza Mutiara selama 10 tahun dari 1998 sampai 2008," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009