Cilacap (ANTARA News) - Gunawan Santoso (43), terpidana hukuman mati kasus pembunuhan Direktur Utama PT Asaba (Aneka Sakti Bakti), Boedyharto Angsono, Sabtu, mendapat kunjungan pengacaranya, Alamsyah Hanafiah. Ditemui sebelum menyeberang ke Pulau Nusakambangan Cilacap, Alamsyah mengatakan, kunjungan ini adalah yang pertama kalinya selama Gunawan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu di pulau itu. "Kami ingin melihat kondisi Gunawan Santoso, dalam keadaan sehat atau sakit," kata dia. Alamsyah mengatakan, mereka juga akan membicarakan rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) tentang putusan kasasi yang menjatuhkan vonis mati terhadap Gunawan. Alamsyah juga ingin melihat apakah benar Gunawan dapat dikunjungi oleh rohaniawan, keluarga, maupun penasehat hukumnya seperti yang tercantum dalam surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Nanti kalau ternyata tidak bisa dikunjungi sedangkan dalam surat dari Ditjen Pemasyarakatan dapat dikunjungi, berarti di situ terdapat diskrimininasi dan perselisihan antara lapas dengan surat tersebut," kata dia. Mengenai PK yang akan diajukan, Alamsyah mengatakan, sudah mendapat novum yaitu putusan terhadap Tommy Soeharto yang modus operandi dan kasusnya sama persis dengan Gunawan Santoso. Dalam kasus tersebut, kata dia, Tommy hanya dihukum 15 tahun sedangkan Gunawan dihukum mati. "Hal itu akan dijadikan novum," katanya. Ia mengatakan, selain menggunakan novum tersebut juga akan menunggu KUHP yang baru yang saat ini rancangannya masih dibahas oleh DPR. Menurut dia, di dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukanlah hukuman pokok melainkan hukuman yang bersifat alternatif. Alamsyah bersama rombongannya menyeberang ke Pulau Nusakambangan dari Dermaga Wijayapura sekitar pukul 07.45 WIB dengan menggunakan kapal "compreng" karena kapal Pengayoman II milik Departemen Hukum dan HAM mengalami kerusakan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007