Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengultimatum Gunawan Santoso, terpidana mati pembunuh bos PT Asaba, Budiarto Angsono untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu satu bulan.

"Gunawan Santoso diultimatum segera mengajukan PK dalam waktu satu bulan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di sela-sela acara Rapat Kerja (Raker) antara Jaksa Agung RI dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Senin.

Dikatakan, seandainya Gunawan Santoso tidak mengajukan upaya hukum tersebut, maka segera akan dilakukan eksekusi.

Ia mengatakan, putusan kasus Gunawan Santoso itu ditingkat kasasi sudah inkrah untuk hukuman mati, kemudian terpidana mati itu diberi hak untuk mengajukan grasi dan PK.

"Sebetulnya PK itu tidak menunda eksekusi, namun dia diberi waktu sebulan apakah mau mengajukan PK atau tidak," katanya.

Kemudian, kata dia, terpidana menyatakan mau mengajukan PK, namun ternyata dirinya tidak pernah mengajukannya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Abdul Hakim Ritonga mengatakan, eksekusi akan dilakukan jika Gunawan Santoso tidak mengajukan PK.

"Sebulan lalu, kuasa hukum terpidana, Alamsyah, mengajukan surat ke kejaksaan yang isinya beliau atas nama Gunawan Santoso, akan mengajukan PK," katanya.

Kemudian, kata dia, kejaksaan menunggu PK itu, ternyata setelah dicek ke pengadilan belum mengajukan PK. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009