Jakarta (ANTARA News) - Gunawan Santoso, terpidana mati terkait kasus pembunuhan, saat ini ditempatkan di blok isolasi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika, Jakarta, menyusul telah ditangkapnya yang bersangkutan oleh aparat kepolisian, kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan, Akbar Adi Prabowo, di Jakarta, Senin. Terpidana mati kasus pembunuhan Dirut PT Asaba itu dibawa ke LP pada pukul 12.30 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian serta dari petugas pemasyarakatan LP Narkotika. Akbar menjelaskan di LP Khusus Narkotika ada empat blok, yaitu A, B, C dan blok isolasi. Blok isolasi yang ditempati Gnawan Santoso menggunakan sistem pengamanan "super maksimum security", yang antara lain dilengkapi kamera jaringan televisi tertutup (Close Cirkuit Television/CCTV), serta petugas pengamanan khusus. Gunawan Santoso ditangkap oleh tim reserse Polda Metro Jaya, di Plaza Senayan, Jumat (20/7) sore sekira pukul 15.30 WIB saat berbelanja di Plaza Senayan Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Gunawan Santoso dalam kasus pembunuhan Direktur PT Asaba, Boedy Angsono, yang bekas mertua Gunawan, dan pengawal Boedy, yang berasal dari kesatuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat. Gunawan tidak menyerah, dia mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta justru menguatkan putusan PN Jakarta Utara. Gunawan lalu meminta kasasi Mahkamah Agung (MA), yang menolaknya. Pada 5 Mei 2006, Gunawan kabur dari selnya di LP Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Petugas mendapati selnya kosong sekitar pukul 07.00 WIB. Ia kabur dari selnya di Blok C No 110 LP Cipinang, yang terkenal punya pengamanan berlapis-lapis, dan baru tertangkap lagi pada Jumat lalu. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007