Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan mendeportasi sedikitnya 40 orang Warga Negara Indonesia, yang telah melanggar ketentuan keimigrasian AS pada 21 April mendatang.

Informasi mengenai rencana pendeportasian itu, menurut keterangan dari Departemen Luar Negeri di Jakarta, Rabu, telah disampaikan oleh Kantor Imigrasi AS di Washington DC pada 31 Maret lalu kepada KBRI Washington.

Ke-40 WNI itu merupakan sebagian dari 100 orang lebih warga asing di Amerika yang akan dideportasi oleh pemerintah Amerika Serikat kembali ke negara mereka masing-masing.

Para WNI tersebut dijadwalkan akan dideportasi dengan menggunakan pesawat carter khusus pada 21 April 2009 dari titik pemberangkatan Boeing Air Field, Tacoma, Seattle, melalui rute Hawai-Guam-Manila-Phnom Penh dan kemudian Jakarta.

Mereka dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 30 April 2009 pukul 16.30 WIB.

Pendeportasian dengan menggunakan pesawat carter itu telah dilakukan pemerintah Amerika Serikat untuk yang ketiga kalinya.

Pelaksanaan deportasi pertama dilakukan terhadap 54 WNI pada 10 April 2008, sementara yang kedua dilaksanakan pada 14 Agustus 2008 dengan jumlah deportan WNI sebanyak 60 orang.

Pelaksanaan deportasi WNI dari Amerika Serikat terlaksana melalui mekanisme koordinasi antara Pemerintah Amerika Serikat dengan semua Perwakilan Indonesia di AS.

Terkait dengan pendeportasian tersebut, Pemerintah Indonesia tetap menghormati peraturan keimigrasian yang berlaku di AS dan senantiasa berkomitmen untuk melindungi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di AS, termasuk yang berdomisili secara tidak sah.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009