Jakarta (ANTARA News) - Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan Perundang-undangan RI, Romli Atmasasmita, membantah telah menerima uang senilai Rp1,3 miliar dalam kasus korupsi Sistem Informasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Seusai persidangan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, Romli yang mengenakan baju lengan panjang warna abu-abu itu menyatakan, sama sekali tidak tahu bentuk uang yang dituduhkan telah diterimanya.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Syahrial Sidiq dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Fadel, Romli dalam persidangan itu didampingi kuasa hukumnya yang diketuai Denny Kailimang.

Dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Romli didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang hasil pungutan dari notaris dengan dalih akses fee Sisminbakum sebesar Rp1,3 miliar dari PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

Menurut JPU, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya selaku Dirjen Administrasi Hukum Umum.

Romli telah menerbitkan keputusan nomor: C-01.HT.01.01 tahun 2001 tanggal 10 Juli 2001 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas melalui Sisminbakum dan sistem manual.

Sebenarnya sistem manual hanya diperuntukan bagi pendiri atau kuasanya, sedangkan untuk notaris tetap diwajibkan melalui Sisminbakum dan dikenai pembayaran untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBN) sebesar Rp200 ribu, meski tetap wajib membayar punggutan dengan dalih akses fee.

Berupa kegiatan pendirian dan perubahan badan hukum yang dipungut sebesar Rp1 juta per akta dan kegiatan pemesanan nama perusahaan dengan pungutan sebesar Rp350 ribu dan uang ini oleh terdakwa tidak setor ke kas negara.

Sisminbakum mulai berlaku pada 1 Maret 2001 sampai dengan 30 Juni 2002 yang telah menguntungkan SRD sebesar RP31 miliar, selaku pihak ketiga yang bekerjasama dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) RI.

Setelah JPU membacakan dakwaannya, terdakwa mengatakan kepada majelis hakim mengenai ketidakmengertian dakwaan pihak JPU dan sempat mengajukan tujuh point mengenai ketidakmengertian dakwaan tersebut.

Diantaranya mengenai dakwaan terhadapnya bersama saksi yang lain, Romli menyatakan dakwaan ini untuknya atau untuk Yusril ketika menjabat sebagi Menteri Kehakiman dan HAM RI dan menerbitkan keputusan tersebut.

Romli juga mengatakan mengenai ketidakmengertiannya dengan tidak diperiksanya Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo, selaku kuasa pemegang saham SRD.

"Saya juga tidak mengerti, tanyakan saja hal ini kepada pihak Kejaksaan Agung," ujar Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung.

Kasus Sisminbakum juga telah menyeret seorang terdakwa lainnya, yakni Direktur Administrasi Umum Depkumham Syamsudin Manan Sinaga yang diduga terlibat korupsi dana pungutan senilai Rp197,2 miliar dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009