Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap para tersangka pembunuhan  Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, dari Mabes Polri.

"SPDP diterima Kejagung dari Mabes Polri pada 5 Mei 2009," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Rabu (13/5) malam.

Para tersangka dalam kasus pembunuhan yang menghebohkan itu adalah HS, FTK, DD, HKW, ENM alias E, JHL, SHW, WW, dan AA.

Kapuspenkum menyatakan dalam waktu dekat, akan ditentukan jaksa P16 (peneliti) yang bertugas melakukan koordinasi dengan penyidik kepolisian.

Dikatakan, sesuai arahan Jaksa Agung, Hendarman Supandji, calon-calon jaksa P16 itu dari jaksa-jaksa yang profesional, integritas, dan disiplin bertanggung jawab.

"Jaksa itu dari jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kejati Banten, dan Kejagung," katanya.

Disamping itu, ia juga menyatakan kejaksaan sudah menerima permohonan perpanjangan penahanan atas sembilan tersangka.

"Perpanjangan penahanan sudah diterima atas sembilan tersangka," katanya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Direktur PT PRB, Nasruduin Zulkarnaen, terjadi pada 14 Maret 2009 seusai dirinya bermain golf di Modernland, Tangerang, Banten.

Nasrudin Zulkarnaen ditembak ketika berada di mobil BMW dalam perjalanan dari bermain golf menuju kantornya.

Kemudian, pihak kepolisian menetapkan sembilan tersangka, di antaranya, Sigit Haryo Wibisono (bos Harian Merdeka), Kombes Pol Wiliardi Wizar (mantan Kapolres Jakarta Selatan) dan Antasari Azhar (Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif).
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009