Padang (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam penyataan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Gamawan Fauzi yang mengatakan mulai alergi dengan segala bentuk demonstrasi yang kini belakangan cukup marak di daerah tersebut.

Pernyataan Gamawan yang menyebut demonstrasi adalah budaya barat dan tidak sesuai dengan budaya Minangkabau (Sumbar, red) merupakan statement tidak pantas disampaikan kepala daerah yang wakil pemerintah pusat di Sumbar, Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia LBH Padang, Vino Oktavia di Padang, Kamis.

Pernyataan tersebut, tambahnya, disampaikan Gamawan ketika membuka Gerakan Bulan Bakti Gontong Royong Masyarakat (GBB-GRM) di Kota Payukumbuh, Rabu (29/7).

Menurut dia, penyataan Gamawan cendrung kontraproduktif dan tidak menghormati proses demokrasi yang telah dibangun dan berlangsung di Indonesia termasuk di Sumbar.

Pernyataan itu, mengindikasikan adanya semangat anti kritik dari pemerintah terhadap keluhan dari rakyat ketika piranti-piranti kenegaraan tidak berfungsi, katanya.

Padahal, tambahnya, demonstrasi adalah suatu hak asasi yang dijamin dalam produk perundang-undangan untuk menyatakan pendapatnya di depan umum.

Selain itu, dalam konsep negara hukum modern, negara menjamin hak warganya untuk menyatakan pemerintah dan aparatnya melakukan kesalahan dan bahkan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad) yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya di pengadilan.

Karena itu, secara normatif pernyataan Gamawan mulai menjauhkan tanggungjawab negara dalam perlindungan dan pemenuhan prinsip-prinsip dasar HAM, terutama hak untuk bebas dan merdeka menyampaikan pendapat di muka umum.

Hak itu dijamin dan diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan mengeluarkan pendapat di muka umum.

Kemudian, dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvenan Internasional tentang Hak Sipil Politik (Sipol), kata Vino.

Sehubungan itu, LBH Padang mendesak Gamawan Fauzi selaku Gubernur Sumbar mengklarifikasi dan mencabut pernyataannya, karena akan berpotesi mencederai proses pertumbuhan demokrasi.

Pernyataan itu juga akan menjadi preseden buruk dalam membangun proses demokrasi dan penghormatan terhadap HAM di Indonesia khususnya Sumbar, demikian Vino Oktavia.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009