Jakarta (ANTARA News) - Persipura Jayapura menggugat PSSI dan wasit Purwanto dengan tuntutan Rp15 miliar terkait perbuatan melawan hukum dalam pelaksaan pertandingan partai final sepak bola Copa Indonesia 2008/2009.

Gugatan Persipura ini didaftarkan ke PN Jakarta Selatan di Jakarta, Rabu, oleh kuasa hukum Pieter Ell, Ketua Tim Pembela Korban Kebijakan PSSI yang mewakili Ketua Umum Persipura M.R. Kambu.

"Ini merupakan persoalan hukum perdata dengan tergugat PSSI (Ketum PSSI Nurdin Halid), BLI (Liga Indonesia/Joko Driyono) dan wasit Purwanto," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan dengan nomor surat 1398/PDT.G/2009/PN/JKT.SEL.

Menurut dia, dasar gugatan Persipura ini melihat adanya ketidakadilan dimana sanksi yang ditetapkan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Persipura.

"Tergugat satu ketua umum PSSI dan tergugat dua CEO BLI yang kami anggap telah melawan hukum karena berdasarkan perintah sponsor memilih Jaka Baring (Palembang) sebagai tempat final Copa Indonesia," katanya.

Ia mengatakan, kedua ada tindakan melawan hukum terkait penunjukan wasit Purwanto.

"Karena sesuai aturan PSSI dan FIFA mengenai batasan usia seorang pemimpin pertandingan. Dia sudah tak layak karena saat pertandingan final Copa 28 Juni 2009 lalu melawan Sriwijaya FC sudah berusia 46 tahun," katanya.

"Ketiga, ada tindakan melawan hukum ketika PSSI tidak menarik perangkat pertandingan padahal saat kejadian telah melakukan pelanggaran. Padahal sebenarnya wasit punya hak untuk itu," katanya.

Pieter melihat, kesalahan Purwanto adalah ketika ia mengaku tidak melihat handsball, sementara beberapa hari kemudian ia mengatakan telah terjadi handsball pasif.

"Gugatan kami sebesar Rp15 miliar dengan rincian Rp5 miliar gugatan material dan Rp10 miliar gugatan moril," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan menunggu dua minggu dalam proses gugatan ini. "Bisa saja terjadi mediasi dengan PSSI sebelum disidangkan kasus ini," katanya.

Disinggung proses banding atas keputusan Komdis, ia mengatakan, pihaknya juga mengajukan banding.

Pertandinang partai final Copa Indonesia 2008/2009 antara Persipura dan Sriwijaya FC di Stadion Jakabaring, Palembang, 28 Juni 2009 lalu, sempat terhenti di menit ke-60 karena protes yang dilancarkan pemain Persipura terhadap keputusan Purwanto yang tidak memberikan hadiah penalti atas handsball pemain SFC, Tsimi.

Kebelasan "Mutiara Hitam" meninggalkan lapangan setelah Purwanto mengeluarkan kartu merah untuk strikernya, Ernst Jeremiah yang dianggap protesnya berlebihan.

Sementara Keputusan Komdis cukup memberatkan Persipura diantaranya hukuman larangan main di Copa Indonesia musim depan dan menghukum Kambu dan dua pemain asing, Ernest Jeremiah dan Alberto Goncalvez berupa larangan aktif di sepak bola nasional serta denda.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009