Tangerang (ANTARA News) - Salah satu pelaku pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasarudin Zulkarnaen, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik awalnya hendak membunuh korban dengan pisau, namun karena beresiko akhirnya mengubah modus operasi.

Hal itu terungkap pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Selasa, yang diketuai Majelis Hakim, Ismail.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kronologis yang menyebutkan awalnya para terdakwa akan membunuh Nasarudin dengan cara menusuk atau menikam korban dengan menggunakan pisau, namun terdakwa mengubah modus operasi pembunuhan karena membunuh dengan pisau dinilai terlalu beresiko.

Terdakwa pun lantas mengubahnya dengan memilih menggunakan senjata api yang diarahkan ke bagian kepala korban. Perubahan perencanaan pembunuhan tersebut dibahas para terdakwa di sebuah gudang kosong di daerah Batu Ceper, Kota Tangerang.

Fransiscus yang berperan memberi "proyek" sempat menyerahkan dokumen foto, alamat dan jenis kendaraan calon targetnya yang akan dibunuhnya, termasuk memberikan uang Rp20 juta untuk sewa mobil dan membeli senjata api kepada eksekutor.

Para eksekutor (Herry dan Danil) juga sempat survey beberapa kali ke rumah Nasrudin di Komplek Banjar Wijaya B-50 No.2, Cipondoh, Tangerang dan menelusuri jadwal kerja, serta aktifitas korban saat libur hingga akhirnya terjadi penembakan dan menewaskan Nasrudin.

Jaksa mendakwa Hendrik dengan Pasal 340 junto Pasal 388 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau ke-2 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Usai membacakan dakwaan, Majelis Hakim Ismail memberi kesempatan kepada kuasa hukum Hendrik untuk mengajukan keberatan dan disetujui diberi waktu delapan hari sehingga sidang dilanjut, Rabu (26/8).

Sidang pembunuhan yang menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Antasari Azhari tersebut, menghadirkan lima terdakwa, yakni Daniel Daen Sabom alias Danil, Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso bin Rasja Ali Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.

Sebelumnya, Nasrudin tewas ditembak di dalam mobil sedan bernopol B-191-E, usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang, 14 Maret 2009. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009