Surabaya (ANTARA News) - Klaim asuransi korban kecelakaan lalu lintas yang dibayarkan PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur membengkak, menyusul pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur, Sutadji, Rabu, menyebutkan, klaim asuransi yang dibayarkan dalam periode Januari-Juli 2009 tercatat sudah mencapai Rp149 miliar.

"Ini baru sampai bulan Juli 2009. Belum nanti pada saat musim mudik lebaran yang diperkirakan akan meningkat drastis," katanya.

Sepanjang 2008, PT Jasa Raharja Cabang Jatim telah membayarkan klaim asuransi Rp195 miliar dimana sekitar 30 persen diantaranya dibayarkan kepada korban kecelakaan lalu lintas mudik lebaran.

"Diperkirakan tahun ini jumlah itu akan meningkat lagi karena ada kenaikan pembayaran klaim asuransi sebagaimana diatur dalam Permenkeu 36/2008," katanya.

Pemerintah telah mengatur klaim asuransi untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang sebelumnya Rp10 juta dinaikkan menjadi Rp20 juta, korban luka-luka dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta, dan biaya penguburan jenazah dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta.

Sutadji menjelaskan, kasus kecelakaan didominasi oleh kendaraan roda dua hingga mengambil porsi 70 persen dari total kasus kecelakaan saat mudik lebaran. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009