Tangerang (ANTARA News) - Persidangan atas lima eksekutor pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnain Iskandar, kembali digelar di PN Tangerang, Banten, Rabu (2/9) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi tersangka.

Humas PN Tangerang, Arthur Hangewa SH, yang dihubungi Selasa membenarkan sidang lima eksekutor dilanjutkan Rabu untuk mendengarkan tanggapan JPU, Rahmat Harianto SH.

"Sesuai agenda sidang, maka JPU harus mempersiapkan tanggapan pada sidang besok," kata Hangewa yang juga menjadi hakim ketua dalam persidangan kasus Prita Mulyasari.

Pada sidang tersebut lima terdakwa dihadirkan secara terpisah dalam tempat yang sama yakni ruangan Prof Oemar Senoadji yang merupakan tempat sidang utama di PN Tangerang.

Lima eksekutor itu adalah Daniel Daen Sabom alias Danil, Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso Bin Rasja Ali Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, dengan perannya masing-masing.

Terdakwa Fransiskus bersama dengan Hendrikus mengendarai mini bus untuk menghalangi laju kendaraan yang ditumpangi korban sedangkan Heri Santoso sebagai pengendara sepeda motor B-6199-BUP yang membonceng Daniel.

Namun, Eduardus merupakan pembujuk keempat pelaku agar temannya mau menerima uang dari hasil membunuh korban Nasarudin.

Para terdakwa tersebut dijerat dengan pasal hukuman berlapis yakni pasal 340 yunto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP dengan ancaman hukuman mati.

Para terdakwa dalam aksi membunuh Nasrudin, seperti dalam amar dakwaan JPU, mendapat imbalan bervariasi sebesar Rp70 juta hingga Rp100 juta.

Nasrudin ditembak 14 Maret 2009 setelah bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang ke rumahnya di Kompleks Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang, Tangerang.

Ketika dalam perjalanan di Jalan Hartono Raya Perumahan Modernland Kota Tangerang, korban diberondong dengan timah panas pada kepala hingga menghembuskan nafas terakhir dalam mobil sedan warna perak nomor polisi B-191-E.

Meski telah dibawa ke RS terdekat untuk mendapat pertolongan medis darah segar banyak mengalir menyebabkan nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009