Tangerang (ANTARA News) - Lima eksekutor pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), mendengarkan putusan sela dari majelis hakim yang dipimpin M. Asnun SH, pada sidang di PN Tangerang, Banten, Rabu pagi.

Sidang dilaksanakan pada dua tempat terpisah yakni di ruang utama Prof Oemar Senoadji SH dan ruang H. Ali Said SH.

"Pagi ini, sidang dengan agenda putusan sela akan dilaksanakan pada dua ruang terpisah," kata Humas PN Tangerang, Arthur Hangewa SH.

Para terdakwa dibawa dari LP Tangerang menggunakan bus dengan pengawalan petugas bersenjata hingga memasuki tahanan sementara PN Tangerang.

Lima terdakwa pembunuhan Nasrudin adalah Daniel Daen Sabom, Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso Bin Rasja Ali Bagol, Hendrikus Kiawalen alias hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.

Kelima eksekutor yang menembak Nasrudin itu dijerat dakwaan berlapis pasal 340 juncto pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal yakni mati.

Nasarudin ditembak Daniel setelah bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang di Jalan Hartono Raya Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Maret 2009, hingga korban tewas dalam mobil sedan warna perak nomor polisi B-191-E.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahkmat Harianto SH bahwa kelima eksekutor itu memiliki peran masing-masing seperti Daniel yang langsung menembak.

Selain itu, Fransiskus bersama Hendrikus mengendarai mini bus menghalangi laju kendaraan yang ditumpangi korban, sedangkan Heri Santoso sebagai pengendara sepeda motor B-6199-BUP yang membonceng Daniel.

Terdakwa Eduardus merupakan pembujuk keempat pelaku agar temannya mau menerima uang dari hasil membunuh korban Nasarudin dan menyeret ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar dan mantan Kapolres Metro Tangerang, Kombes Wilardi Wizar.

Bahkan, Fransiskus adalah pemberi dana dan membiayai semua kebutuhan operasional dalam pembunuhan berencana tersebut. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009