Tangerang (ANTARA News) - Tim kuasa hukum dari terdakwa Daniel Daen Sabom alias Danil tidak akan mengajukan keterangan saksi yang meringankan kliennya dengan alasan berdasarkan beberapa pertimbangan.

"Majelis yang mulia, tim kuasa hukum memutuskan tidak akan menghadirkan saksi yang meringankan tentunya karena beberapa pertimbangan," kata Ketua tim pengacara terdakwa Danil, Juan Felix pada persidangan pembunuhan Nasrudin dengan agenda keterangan saksi ahli, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten, Senin.

Danil diduga berperan sebagai eksekutor yang menembak Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen di dalam mobil sedan bernomor polisi B-191-E, usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang, 14 Maret 2009.

Danil bersama empat rekannya, yakni Hendrikus Kiawalen alias Hendrik, Fransiskus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso bin Rasja alias Bagol dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo diduga terlibat pembunuhan tersebut.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

Juan Felix menuturkan pengacara beralasan tidak menghadirkan saksi meringankan karena keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum sudah meringankan kliennya sehingga tidak diperlukan lagi saksi dari pihak terdakwa.

Lebih lanjut, Felix mengungkapkan khusus keterangan saksi ahli dari pihak penuntut umum yang meringankan terdakwa, yakni Abdul Munim Idries (ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo), Maruli Simanjuntak (ahli balistik Mabes Polri) dan Ruby Alamsyah (ahli informastika teknologi).

Keputusan tidak mengajukan saksi meringankan terkait dengan konfirmasi Ketua Majelis Hakim pada persidangan terdakwa Danil, M. Asnun kepada tim kuasa penasehat hukum terdakwa.

Majelis hakim juga mengkonfirmasi apakah tim penuntut umum akan mengajukan kembali saksi tambahan untuk pembuktian pada sidang selanjutnya, ternyata Ketua Tim Penuntut Umum, Rakhmat Harianto memutuskan tidak akan mengajukan saksi lain karena keterangan saksi sudah cukup.

Sehingga majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya mulai memasuki agenda pemeriksaan terdakwa Danil, Senin (2/11).

"Sidang pemeriksaan alat bukti sudah cukup maka sidang lanjutan masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa," kata Asnun.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009