Tangerang (ANTARA News) - Daniel Daen Sabom alias Danil, salah seorang terdakwa kasus pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PBR) Nasruddin Zulkarnaen, mengaku pasrah memberikan keterangan kepada polisi karena takut dibunuh.

"Saya memberikan keterangan kepada petugas (polisi) karena saya takut dibunuh," ujar Daniel di hadapan majelis hakim pimpinan M. Asnun di Tangerang, Senin.

Namun, kepada majelis hakim, Daniel menolak memberitahukan siapa yang mengancam keselamatan jiwanya itu.

Dia mengatakan, tidak ingin membeberkan siapa yang telah mengancamnya ketika memberikan kesaksian dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) maupun selama di penjara.

"Ketika itu saya diperiksa, saya diancam dan dibilang bohong sama petugas, saya mau dibunuh. Saya tidak mau mengaku siapa petugas yang melakukan itu, jadi minta kepada hakim untuk mencabut BAP saya," kata Daniel lagi dengan nada bergetar.

Daniel adalah eksekutor yang melepas dua kali tembakan ke kepala Nasruddin di Padang Golf Moderland, Kota Tangerang, Banten, pada 14 Maret 2009.

Empat terdakwa lain yaitu Fransiscus Tandom Kerans, Heri Santoso Bin Rasja Ali, Hendrikus Kiawalen dan Eduardus Ndopo Mbete ikut terlibat dalam aksi pembunuhan itu.

Mereka terancam dijatuhi hukuman mati. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009