Tangerang (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya, Tahan Marpaung menegaskan, polisi tidak melakukan kekerasan terhadap Hendrikus Kiawalen dan para terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung dalam kondisi rileks (santai)," kata Tahan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin.

Tahan dihadirkan sebagai saksi verbalisan (saksi penyidik) pada sidang pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Hendrikus Kiawalen alias Hendrik dan Heri Santoso.

Dia mengatakan proses penangkapan, interogasi hingga pemeriksaan terhadap para terdakwa berlangsung normal, tidak ada intimidasi maupun penyiksaan yang berdampak menjadi trauma.

Tahan mengungkapkan, para terdakwa diperiksa di posko kasus pembunuhan Nasrudin di Hotel "PN" di kawasan Cawang, Jakarta Timur.  Polisi sengaja membuat posko untuk mengumpulkan dan pemeriksaan para tersangka di Hotel "PN" karena untuk menjaga kerahasiaan operasional pengungkapan kasus pembunuhan Nasrudin.

"Jika pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya, dijamin informasi pengungkapan kasus Nasrudin akan bocor," katanya.

Ketua tim penyelidikan kasus pembunuhan Nasrudin itu, menyebutkan polisi awalnya berhasil menangkap Heri Santoso, yang darinya muncul beberapa nama yang diduga terlibat.

Tak lama berselang, polisi menangkap Fransiskus Tadom Kerans alias Amsi, Hendrikus Kiawalen, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo dan Danil Daen Sabom alias Danil.

Tahan menegaskan, ketika menjadi saksi bagi tersangka lain, semua tersangka didampingi kuasa hukumnya, namun kuasa hukumnya tak menyertakan tanda bukti tanda tangan pada berkas acara pemeriksaan untuk kliennya saat mejadi saksi.

Sebelumnya, Hendrik mengaku disiksa penyidik polisi dengan menutupi matanya dengan lakban dan disetrum alat vitalnya sesaat setelah ditangkap.

Usai Tahan Marpaung menyampaikan kesaksian, Ketua Majelis Hakim, Ismail memberikan kesempatan kepada Heri dan Hendrik untuk menyampaikan tanggapannya terhadap keterangan saksi.  Namun keduanya tidak menyampaikan tanggapan.

PN Tangerang menyidangkan lima terdakwa yang diduga terlibat pembunuhan Nasrudin, yakni Eduardus, Daniel Daen Sabom alias Danil, Fransiskus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso dan Hendrikus Kiawalen alias Hendrik.   Kelimanya terancam dikenai hukuman mati.

Pembunuhan Nasrudin juga diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Kombes Wiliardi Wizar (mantan Kepala Polrestro Jakarta Selatan), Sigid Haryo Wibisono (pengusaha media) dan Jerry Hermawan Lo (pengusaha) yang menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009