Tangerang (ANTARA News) - Terdakwa Daniel Daen Sabon, yang diduga eksekutor Nasrudin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), mengaku tidak bisa menembak apalagi senjata yang digunakan itu rusak.

"Bagaimana klien kami bisa menembak karena tidak pernah belajar, apalagi ada keterangan saksi bahwa senjata yang digunakan itu rusak," kata kuasa hukum Daniel, Hendrik Jehaman dalam pledoi (pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raharja Budi di PN Tangerang yang diketuai hakim HM. Asnun.

Dia mengatakan, tidak satupun saksi yang mengetahui bahwa Daniel telah menembak Nasrudin, termasuk empat saksi mahkota. Selain itu, senjata api yang merupakan barang bukti tidak pernah disegel sehingga bertentangan dengan KUHAP.

Terdakwa juga tidak pernah melihat senjata api tersebut sebelumnya apalagi menggunakannnya untuk menembak orang lain.

Daniel mengaku menerima pekerjaan dari terdakwa Hendrikus karena alasan "tugas negara" dan hanya meneror Nasruddin karena dianggap mengacaukan keamanan negara.

"Tidak ada niat bagi terdakwa untuk membunuh, namun hanya meneror dengan cara membuntuti setiap kendaraan yang ditumpangi serta memantau rumah dan tempat kerja Nasruddin," katanya.

Daniel dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin bersama empat terdakwa lainnya yakni Franciskus Tadon Keran alias Amsi, Heri Santosa alias Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.

Kelima terdakwa dijerat pasal berlapis KUHP. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009