Tangerang (ANTARA News) - Majelis hakim PN Tangerang, Banten, Rabu ini akan membacakan vonis (putusan) terhadap lima terdakwa eksekutor Nasruddin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB).

Kepala Humas PN Tangerang, Arthur Hangewa dihubungi Rabu pagi membenarkan sidang kasus pembunuhan Nasruddin digelar hari ini dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim.

"Rencananya hari ini sidang membacakan vonis," kata Arthur Hangewa yang juga ketua majelis hakim salah satu dari tiga hakim kasus pembunuhan Nasrudin.

Lima terdakwa eksekutor Nasruddin adalah Daniel Daen Sabon, Fransiscus Tadon Keran, Heri Santosa, Hendrikus Kiawalen, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka dengan penjara seumur hidup karena dianggap melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal yakni mati.

Menurut dia, ada tiga ketua majelis hakim yang membacakan vonis tersebut yaitu, HM Asnun dengan terdakwa Daniel, hakim Ismail untuk terdakwa Hendrik dan Bagol, namun dirinya bagi Amsi dan Edo.

Dalam dakwaan jaksa, Nasruddin ditembak Daniel usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Namun korban terkena timah panas dalam kendaraan sedan warna silver nomor polisi B-191-E ketika berada di Jalan Hartono Raya, Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Maret 2009 pukul 14:30 WIB.

Daniel memperoleh senjata api tersebut dari Amsi dengan harga sebesar Rp10,5 juta dari seorang anggota Polri yang bertugas di Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar.

Bahkan Daniel menembak korban dari atas sepeda motor yang dikendarai Heri Santosa dan Amsi menghalangi laju kecepatan mobil yang ditumpangi Nasrudin.

Dua istri Nasruddin yakni Sri Martuti dan Irawati Arienda menerangkan bahwa suaminya meninggal dunia akibat ditembak dan menghembuskan nafas terakhir di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Minggu (15/3). Mayat dikebumikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ahli forensik dari RSCM Jakarta dr. Muin Idris dan ahli balistik Mayor Polisi Maruli Simanjuntak bahwa korban meninggal akibat kepalanya ditembus peluru hingga mengenai otak bagian belakang.

Daniel melarikan diri ke Surabaya, Jatim setelah menembak korban dan mengetahui kabar tentang Nasrudin meninggal dunia dari pemberitaan media massa.

Dia menerima upah sebesar Rp70 juta dari Amsi yang diberikan secara bertahap melalui perantara terdakwa Edo.

Kasus penembakan Nasruddin menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Williardi Wizard, pengusaha Sigit Haryo Wibisono yang diduga sebagai penyandang dana, Jerry Hermawan Lo yang disidang terpisah di PN Jakarta Selatan.(*)

Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009