Tangerang (ANTARA News) - Eksekutor Nasruddin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Daniel Daen Sabon dijatuhi hukuman penjara 18 tahun oleh majelis hakim yang diketuai HM. Asnun di PN Tangerang, Banten, Kamis.

Dalam amar putusan hakim menyebutkan, terdakwa terbukti telah menembak korban bersama empat rekan lainnya sehingga korban meninggal dunia.

Sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raharjo Budi dan terdakwa didampingi kuasa hukum Rocky Awondatu itu dimulai pukul 10.16 WIB hingga berakhir pukul 11: 46 WIB.

Hakim mengatakan perintah menembak dengan alasan "tugas negara" dari pembelaan kuasa hukum adalah manipulasi dan dikesampingkan oleh majelis hakim.

Demikian pula alasan kuasa hukum bahwa senjata api yang digunakan adalah rusak perlu dipertimbankan, tetapi masih dapat digunakan dan untuk menghabisi nyawa korban.

Dalam dakwaan jaksa, Daniel menembak Nasruddin usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Korban terkena timah panas dalam kendaraan sedan warna silver nomor polisi B-191-E ketika berada di Jalan Hartono Raya, Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Maret 2009 pukul 14:30 WIB.

Daniel tidak sendirian dalam menjalankan aksinya, melainkan bersama Fransiscus Tadon Keran alias Amsi, Heri Santosa alias Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo. Mereka memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan tersebut.

Para terdakwa dijerat dengan hukuman berlapis yakni pasal 340 juncto pasal 55 ayat I ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal yakni mati.

Raharjo Budi sebelumnya menuntut Daniel dengan hukuman seumur hidup, sama dengan jaksa lainnya terhadap empat terdakwa.

Majelies hakim yang terdiri dari Victor Pakpahan dan Dahmiwirda secara bergantian membacakan amar putusan terhadap eksekutor Nasruddin itu.

Victor Pakpahan mengatakan, dua peluru dimuntahkan dari senjata Daniel sehingga mengenai sisi kepala sebelah kiri dan otak bagian belakang.

Dua peluru itu menembus kaca belakang sebelah kiri mobil sedan sehingga korban harus dilarikan ke RS Mayapada yang dekat dengan lokasi kejadian.

Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa diantaranya dua istri korban Irawati Arienda, Siti Martuti, sopir Suparmin, tukang pancing Sarwin, Tahan Marpaung serta Anton Priantono, bahwa mereka mengetahui korban meninggal akibat ditembak.

Hakim mengatakan dalam pemeriksaan terhadap Daniel tidak ada upaya kekerasan atau penyiksaan dari penyidik karena tidak ada saksi yang melihat kejadian itu.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Daniel, Hendrik Jehaman mengatakan terdakwa disiksa sebelum dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan di Hotel Pondok Nirwana di kawasan Cawang, Jakarta Timur, tidak dilakukan di kantor polisi.

Terdakwa yang tamatan sekolah dasar itu menerima upah sebesar Rp75 juta yang diberikan Amsi setelah menembak korban Nasruddin.

Hal yang memberatkan terdakwa yang dalam memberikan keterangan selalu berbelit-belit di persidangan, dan menikmati hasil dari pembunuhan itu.

Daniel juga pernah terlibat dalam perkara perkelahian di Jakarta dan dinyatakan sebagai terdakwa beberapa tahun lalu. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009