UU Cipta Kerja ini memberikan kepastian yang lebih besar di sektor pertambangan
Jakarta (ANTARA) - Pengamat pertambangan Singgih Widagdo menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) akan mendorong hilirisasi di sektor pertambangan.

"Kehadiran UU Omnibus Law Cipta Kerja sangat positif untuk pemulihan ekonomi, terutama dalam hal pertambangan. Melalui UU Cipta Kerja, negara dapat mengatasi banyak tantangan dalam pertambangan, terutama terkait hilirisasi saat ini," ujar Singgih dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menegaskan kembali UU Mineral Batubara akan memberikan kepastian yang lebih besar di sektor pertambangan.

Baca juga: Pengamat sebut energi batu bara masih jadi pilihan rasional

"UU Cipta Kerja ini memberikan kepastian yang lebih besar di sektor pertambangan," kata Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) tersebut.

Hilirisasi mampu mempercepat batu bara sebagai pendongkrak ekonomi dibandingkan saat ini yang hanya sebatas pendorong pendapatan.

UU Cipta Kerja memungkinkan adanya kebijakan pemberian royalti nol persen bagi pelaku usaha yang meningkatkan nilai tambah batu bara.

Baca juga: Presiden Jokowi sampaikan prioritas industri turunan batu bara

Singgih meyakini upaya mendorong hilirisasi pertambangan melalui UU Cipta Kerja juga dapat mempercepat penciptaan dan penyerapan tenaga kerja sesuai semangat yang terkandung dalam Omnibus Law tersebut.

Menurut Pasal 128 A UU Cipta Kerja menyatakan bahwa pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara sebagaimana dimaksud dalam dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara.

Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen (nol persen).

Baca juga: Skema hilirisasi batu bara dikembangkan Kementerian ESDM

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020