Padang (ANTARA News) - Lembaga bantuan hukum (LBH) Padang menilai tindakan oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang yang diduga menjadi Tim Kampanye serta masih aktif di Pengurus Partai, dapat mencoret independensi Lembag Komisi pemilihan umum (KPU).

"Kami menilai perbuatan oknum anggota KPU Padang diduga jadi Tim Kampanye dan masih akftif sebagai pengurus partai, telah mencoreng independensi lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Direktur Eksekutif LBH Padang, Vino Oktavia, di Padang.

Oknum anggota KPU Padang berinisial "MSS" yang diduga terlibat menjadi Tim Kampanye serta masih terdaftar sebagai pengurus DPD PAN Padang periode 2005-2010 berdasarkan SK Nomor : PAN/04/A/Kpts/K-S/02/V/2008 dan Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Sumbar periode 2010-2015 berdasarkan SK Nomor : PAN/04.01/A/Kpts/K-S/I/IV/2010.

Menurutnya, nilai netralitas atau independesi Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah tercoreng akibat adanya dugaan salah seorangan anggotanya diduga menjadi Tim Kampanye.

Prilaku salah satu anggota KPU Kota Padang yang di duga menjadi pengurus partai politik dan tim kampanye telah mencinderai nilai-nilai demokrasi dan independensi penyelenggaraan Pemilu kepala daerah di Sumatera Barat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) netral dan independen melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang akan digelar pada 30 Juni mendatang. "Seharusnya anggota KPU tidak menjadi Tim Kampanye salah satu pasangan calon Gubernur Sumbar periode 2010-2015," katanya.

Dia menambahkan, KPU tidak boleh memihak kepada salah pasangan calon. Jangan sampai ada keberpihakan penyelenggara pilkada terhadap salah satu pasangan calon.

"Sangat disayangkan jika ada anggota KPU Kota Padang diduga terlibat jadi tim kampanye salah satu pasangan calon. Sudah melakukan pelanggaran kode etik KPU," katanya.

Dia mengatakan, untuk menjaga kenetralitasan KPU, oknum anggota KPU Padang yang diduga ikut Tim Kampanye Fauzi Bahar dan Yohanes Dahlan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar di non aktifkan.

Agar tidak merusak proses dan kualitas penyelenggaraan pemilu Kepala Daerah di Sumbar 30 Juni mendatang, sudah sepantasnya oknum anggota KPU padang di non aktifkan. "Hal ini harus dilakukan oleh Ketua KPU Padang, jangan dibiarkan, hal ini akan menjadi pemicu kemarahan dari pasangan calon lain," katanya.

Menurutnya, Ketua KPU Sumbar harus mengambil langkah-langkah yang tegas, serta harus ada upaya yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.

"KPU Sumbar segera membentuk dewan kehormatan untuk memberikan sanksi keras kepada anggota KPU Kota Padang yang diduga terlibat menjadi pengurus partai politik dan sebagai salah satu tim pemenangan pasangan calon kepala daerah," katanya.

Dia menambahkan, Dewan kehormatan yang akan dibentuk terdiri dari anggota KPU serta pratisi atau pengamat hukum yang ada,

"Dengan terbentuknya DK nantinya akan menindak jika ada oknum anggota KPU yang diduga terlibat menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon," katanya. (Ant/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010