Jakarta (ANTARA News) - Kubu Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) di Jakarta, Minggu, mengklaim kembali menjadi pemilik sah PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Klaim tersebut disampaikan Japto S Soerjosoemarno, direktur utama TPI hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar kubu Mbak Tutut dan Denny Kailimang, kuasa hukum Mbak Tutut.

Menurut Japto, pada 8 Juni 2010 keluar surat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU.2.AH.03.04-114A yang mencabut surat keputusan Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 mengenai pengesahan Akta TPI Nomor 16 tanggal 18 Maret 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Bambang Wiweko.

Dengan terbitnya surat itu, kata Japto, segala akta yang dibuat mulai 18 Maret 2005 hingga terakhir oleh PT Berkah Karya Bersama (BKB) kuasa Hary Tanoesoedibjo batal demi hukum.

"Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tersebut telah memulihkan kembali kepemilikan TPI yang sah dan diakui oleh negara adalah kepemilikan oleh ibu Hj Siti Hardiyanti Rukmana dan grup, sesuai hasil RUPS tanggal 17 Maret 2005," kata Japto.

Berdasar surat Ditjen AHU itu pula Mbak Tutut dan grup menggelar RUPSLB pada 23 Juni 2010 yang antara lain memutuskan pengangkatan direksi dan komisaris baru TPI. Duduk sebagai komisaris mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar.

Menurut Japto, surat Ditjen AHU terbit setelah Kemkumham melakukan investigasi dan menemukan adanya penyalahgunaan wewenang pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) serta cacat hukum pada berbagai akta yang digunakan PT BKB untuk mengambil alih saham TPI dari para pendiri yakni Mbak Tutut dan grup.

Dikatakannya, PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), milik Bhakti Investama, grup usaha Hary Tanoesoedibjo, selaku pengelola Sisminbakum telah memblokir pengajuan RUPSLB TPI tanggal 17 Maret 2005 yang diselenggarakan Mbak Tutut dan grup selaku pemegang saham dan pendiri TPI.

Namun, Sisminbakum kembali dibuka untuk pendaftaran penyelenggaraan RUPSLB TPI yang dilakukan PT BKB sehari sesudahnya, yakni 18 Maret 2010.

"Sehingga seolah-olah yang sah dan benar serta tercatat di Kemkumham adalah RUPS-RUPS yang diselenggarakan PT Berkah Karya Bersama kuasa Hary Tanoesoedibjo," kata Japto.

Menurut Japto, PT BKB juga secara sistematis mendilusi (menghapus) kepemilikan saham para pendiri TPI.

Sidang gugatan
Sementara itu terkait sidang gugatan Mbak Tutut terhadap PT BKB dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menurut Denny Kailimang, akan jalan terus.

"Sengketa biarkan saja diselesaikan pengadilan. Masalah sekarang adalah bagaimana agar perusahaan bisa dijalankan direksi baru," katanya.

Pada kesempatan itu Denny juga meluruskan pemberitaan yang menyebut kantor TPI "disatroni" oleh pihak mereka.

"Berita itu tidak benar. Kedatangan kami ke TPI untuk memberitahukan hasil RUPSLB," kata Denny.(S024/Z002)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010