Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi meminta mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra untuk tidak menyeret orang lain dalam kasus hukum yang tengah dihadapinya.

Pernyataan iSudi di Kantor Sekretaris Negara, Jakarta, Kamis, disampaikan menyusul permintaan Yusril agar Kejaksaan Agung mendengarkan kesaksian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi penting yang meringankan dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

"Hukum dijalankan, tidak perlu menyeret-nyeret orang lain," ujar Sudi.

Menurutnya, kasus Sisminbakum yang menjerat Yusril seharusnya diselesaikan dan dihadapi di pengadilan.

"Sebetulnya kalau beliau seorang yang sanggup menghadapi itu, ya hadapi di pengadilan. Tunjukkan bahwa dia tidak salah, kita dukung keadilan ditegakkan seadil-adilnya," tuturnya.

Sudi tidak mau menanggapi permintaan Yusril agar Presiden Yudhoyono mau bersaksi dalam kasusnya karena dianggap mengetahui proses awal pembahasan dalam sidang kabinet yang memutuskan melaksanakan Sisminbakum.

Selain meminta Presiden Yudhoyono bersaksi, Yusril juga meminta permohonan serupa kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Menurut Yusril, Jusuf Kalla dan Megawati sudah bersedia memberikan keterangan sebagai saksi meringankan karena mengetahui proses pengambilan keputusan sehingga biaya yang dipungut dalam Sisminbakum tidak dimasukkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Yusril mengatakan PNBP ditetapkan melalui Peraturan Presiden (PP) sesuai usulan menteri keuangan.

Presiden Yudhoyono, lanjutnya, ketika menjabat Kepala Negara dua kali menerbitkan PP di Departemen Kehakiman dan tidak pernah memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP.

D013/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010