Dumai (ANTARA News) - Sebanyak 643 perusahaan yang beroperasi di wilayah pesisir Provinsi Riau meliputi Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, Meranti, dan Kota Dumai, merupakan peserta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).

Kepala Bidang Umum/SDM PT Jamsostek Cabang Dumai Aziz Muslim, di Dumai, Minggu mengatakan, dari 643 perusahaan itu, terdapat sebanyak 27.730 jiwa pekerja sebagai pemanfaat Jamsostek.

Menurut dia, beberapa perusahaan di Kota Dumai ternyata masih ada yang mengabaikan kewajibannya untuk melindungi pekejanya.

"Perusahaan-perusahaan itu masih ada beberapa yang tidak mendaftarkan pekerjanya ikut menjadi peserta Jamsostek," katanya menambahkan.

Padahal, menurut dia, keikutsertaan pekerja dalam asuransi Jamsostek merupakan kewajiban pihak perusahaan untuk melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi tertentu.

Menurut dia, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek.

Bahkan, lanjutnya, perusahaan perseorangan yang memperkerjakan tenaga kerja paling sedikit sepuluh orang atau membayar seluruh upah per bulan paling sedikit Rp1 juta atau lebih pun wajib menjadi peserta Jamsostek.

"Namun, masih ada yang tak mengindahkannya. Pada hal, bagi perusahaan yang membadel ada sanksinya," kata Aziz.

Wali Kota Dumai Khairul Anwar mengatakan, sebagai badan penyelenggara program kesehatan, melalui Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1995, Jamsostek telah melakukan pengawasan cukup baik.

"Dan bagi perusahaan yang sudah menjadi peserta Jamsostek, merupakan perusahaan yang patuh terhadap peraturan. Sementara bagi yang tidak ikut Jamsostek, segera akan kita surati dan diberi sanksi," katanya.

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2010