Jakarta (ANTARA News) - Yayasan Trisakti mengharapkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat segera mengeluarkan penetapan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan pengelolaan dari kubu Thoby Mutis yang saat ini menguasai Universitas Trisakti.

"Kami mengharapkan ada anmaning Pengadilan Negeri kepada para pihak untuk menaati putusannya," kata Wakil Ketua Tim 5 Yayasan Trisakti Abi Jabar, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu.

Menurut Abi Jabar, pihaknya sudah mengajukan permohonan eksekusinya sudah diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 7 Januari 2011.

Dia mengatakan permohonan baru diajukan pada 7 Januari karena salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Senat Universitas Trisakti dan Forum Karyawan Universitas Trisakti baru diterima pada 5 Januari 2011.

Dalam putusan MA RI Nomor 821 K/PDT/2010 pada 28 September 2010 menolak kasasi dari Profesor Thoby Mutis, Avendi Simangunsong, HA Prayitno dan Immanuel Bonjol Siagian.

Dengan ditolaknya kasasi Thoby Mutis ini maka Badan Pembina Pengelolaan Badan Penyelenggaraan dari Universitas Trisakti dikembalikan ke yayasan.

Untuk tidak terjadi hal yang diinginkan, Abi Jabar meminta pihak Thoby dkk untuk melibatkan mahasiswa dalam kisruh pengelolaan Universitas Trisakti.

"Kami akan cegah sebisa mungkin agar tidak menimbulkan korban yang timbul," jelasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, sengketa antara Yayasan Trisakti dan Universitas yang diwakili oleh Thoby Cs ini sendiri dimulai pertengahan 2002, saat pemilihan rektor baru.

Thoby mengubah Statuta Universitas yang memangkas wewenang Yayasan dalam pemilihan rektor. Kubu Thoby juga mendirikan Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti dengan Akta No. 27/2002, yang ternyata tidak diakui pemerintah dan pengadilan.

Thoby pun terpilih lagi kala itu, namun Yayasan yang tidak mengakui lalu menggugatnya, tapi kandas di pengadilan tingkat pertama.

Pada Desember 2003, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Trisakti. Putusannya juga memangkas hampir semua wewenang Rektor untuk mengelola Universitas dan menyerahkannya ke Yayasan, termasuk hak pengelolaan rekening bank.

Atas putusan ini Thoby mengajukan kasasi, namun MA menolak upaya hukum tersebut.

Pihak Thoby akan mengajukan PK atas putusan MA ini seperti yang diungkapkan oleh Ketua Forum Karyawan Universitas Trisakti Advendi Simangunsong dalam pemberitaan sebelumnya.

(T.J008/E001)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011