Jakarta (ANTARA News) - Jajaran Polda Metro Jaya meringkus sindikat pembobolan rekening PT Elnusa senilai Rp161 miliar dengan modus memalsukan pemindahbukuan (transfer) ke rekening salah satu bank swasta nasional.

"Sindikat ini melibatkan pejabat bank swasta dan perusahaan Elnusa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yan Fitri, di Jakarta, Sabtu (23/4) malam.

Yan menuturkan, penyidik menangkap Direktur Keuangan PT Elnusa berinisial SN, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka IHB, Komisaris PT Discovery berinisial AJ, Dirut PT Discovery berinisial IL dan RL.

Yan menyebutkan RL tercatat sebagai daftar pencarian orang yang telah beberapa kali melakukan pencurian dana rekening bank salah satu kasusnya pembobolan dana Pemkab Aceh di Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barat.

Para tersangka dikenakan pasal penyalahgunaan jabatan, pencucian uang dan tindak kejahatan perbankan.

Kepala Satuan Fiskal Moneter Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Arismunandar mengatakan pelaku melakukan modus mencairkan dana deposito milik PT Elnusa pada Bank Mandiri dengan memalsukan tandatangan Direktur Utama PT Elnusa berinisial E.

Selanjutnya, tersangka mengirimkan dana senilai Rp161 miliar untuk kepentingan investasi pada perusahaan fiktif bernama PT Discovery ke rekening penampung pada Bank Mega Cabang Jababeka.

Para tersangka tidak menggunakan dana milik PT Elnusa untuk kepentingan investasi, namun dibagikan kepada pelaku.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp2 miliar, 34.400 dolar Amerika Serikat dan empat unit kendaraan mewah dari hasil pembobolan dana deposito PT Elnusa.
(T014)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011