Jakarta (ANTARA News) - PT Elnusa Tbk membantah keterangan pejabat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bahwa mereka telah menempatkan dana di Bank Mega dalam bentuk deposito on call.

"PT Elnusa Tbk tidak pernah memberikan informasi kepada pihak manapun yang menyatakan bahwa penempatan dana Elnusa di Bank Mega adalah deposito on call," kata Heru Samodra, Division Head of Corporate Secretary PT Elnusa, dalam satu surat kepada Antara News, Sabtu (21/5).

Dalam surat itu, Heru mengatakan ada pertemuan antara pihaknya dengan Bapepam-LK pada Jumat 20 Mei 2011.

"Informasi yang kami berikan pada pertemuan dengan Bapapam-LK Jumat 20 Mei 2001 maupun pihak lainnya adalah penempatan dana PT Elnusa Tbk di Bank Mega KCP Bekasi-Jababeka Cikarang adalah dalam bentuk deposito berjangka," jelas Heru.

Sehari sebelumnya, Bapepam-LK meminta keterangan dari Bank Mega dan Elnusa terkait kasus pembobolan dana yang melibatkan dua perusahaan terbuka itu.

Saat itu Kepala Biro Penilaian Keuangan dan Jasa Bapepam-LK, Gontor Ryantori Aziz, menyebutkan dana Elnusa yang ditempatkan di Bank Mega adalah dalam bentuk deposito on call.

"Pelapor (Elnusa) mengaku menempatkan dananya di deposito on call. Dari penempatan dana itu kita akan melihat bagaimana kemungkinan penyelesaian, dan sekarang masih dalam proses," kata Gontor Jumat kemarin.(*)

Pewarta: Jafar M Sidik
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011