"Saya rela bertekuk lutut di kaki ibu dan Presiden SBY agar jenazah kakak saya bisa dipulangkan secepatnya"
Bekasi (ANTARA News) - Adik kandung Ruyati yang dihukum pancung di Arab Saudi, Mumun, bersedia bertekuk lutut di depan Presiden Susilo B Yudhoyono agar jenasah kakaknya itu bisa segera dipulangkan ke kampung halaman.

Hal itu dinyatakan adik kandung perempuan TKI itu, Mumun, saat menerima kunjungan duka-cita Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar, di rumah duka di Jalan Raya Sukatani, Cikarang, Bekasi Timur, Selasa.

"Saya rela bertekuk lutut di kaki ibu dan Presiden SBY agar jenazah kakak saya bisa dipulangkan secepatnya," kata Mumun.

"Saya memohon kepada ibu untuk memulangkan jenazah kakak saya, agar pihak keluarga bisa merasa lebih tenang," kata Mumun seraya menangis di depan perempuan menteri itu.

Kunjungan Linda Gumelar ke rumah duka itu sarat dengan nuansa haru mendalan bagi para hadirin, teristimewa keluarga Ruyati yang terdiri dari ibunda, mantan suami, adik, dan kedua anaknya.

Linda Gumelar menyampaikan rasa prihatin dan duka cita yang mendalam kepada pihak keluarga, bersikap tabah, dan sabar dalam menghadapi masalah tersebut. "Insya Allah saya akan berusaha untuk membantu tapi saya tidak berjanji," katanya.

Usai kunjungan itu, dia mengatakan dirinya secara pribadi dan sekaligus mewakili pemerintah mengucapkan rasa duka cita mendalam atas kasus Ruyati.

"Pemerintah sudah berupaya yang terbaik dan saya rasa tidak ada pemerintah yang ingin mencelakakan warga negaranya," katanya.

Menteri juga menambahkan pemerintah akan terus meningkatkan kerjasama dan diplomasi dengan pihak Arab Saudi terkait masalah TKI.

Revisi

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri perlu segera direvisi.

Revisi itu perlu dilakukan sebagai salah satu solusi agar kasus seperti Ruyati tidak terulang kembali.

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mendorong UU 39 Tahun 2004 bisa segera direvisi," kata Linda.

Linda menjelaskan, sejauh ini pasal-pasal dalam UU 39/2004 belum menyebutkan secara rinci mengenai perlindungan terhadap TKI termasuk mengenai masalah hukum.

"Pasal-pasal dalam UU tersebut lebih mengatur mengenai masalah penempatan. Karena itu saya mendorong dilakukan revisi agar bisa lebih optimal dalam mengatur masalah perlindungan bagi TKI termasuk masalah hukum dan khususnya perlindungan bagi TKI wanita," katanya.

Linda juga menambahkan perlunya membekali TKI mulai dari rekrutmen, pelatihan hingga penempatan mengenai pengetahuan tentang hukum dan budaya negara tujuan sekaligus pentingnya pengawasan dan penegakan hukum.

"Tujuannya agar para TKI mampu melindungi dirinya saat bekerja di luar negeri," katanya.

"Kasus pemancungan terhadap TKI Ruyati ini memprihatinkan, saya berharap tidak ada lagi kasus serupa pada masa mendatang, untuk itu revisi UU perlu dilakukan sesegera mungkin," katanya.

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011