Jakarta (ANTARA News) - Maraknya kasus perdagangan manusia (human trafficking) di Indonesia, disebabkan tidak adanya perangkat hukum yang memadai untuk mengatasi masalah tersebut. Berdasarkan Victims of Trafficking and Violence Protection Act 2002, yang dikeluarkan Pemerintah Amerika Serikat, kasus perdagangan manusia di Indonesia sangat memprihatinkan. Namun hingga kini pemerintah Indonesia dianggap tidak peduli terhadap kasus perdagangan manusia, demikian dikatakan Deputi Bidang Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Dr Yusuf Supiandi, di Jakarta, Jumat. "Kasus perdagangan perempuan dan anak di Indonesia saat ini sudah masuk pada posisi yang memprihatinkan. Artinya pemerintah dianggap tidak peduli dan tidak memiliki undang-undang yang memadai untuk mengatasi masalah trafficking yang kian marak," kata Yusuf. Menurut dia, selain kondisi hukum pidana Indonesia kurang memperhatikan gender, para penegak hukum juga cenderung tidak berminat untuk mengupayakan instrumen hukum lain yang dapat menjamin kesetaraan dann keadilan yang berkaitan dengan perdagangan perempuan dan anak. Ia menilai sistem dan struktur hukum Indonesia tidak adil terhadap perempuan. Dalam persidangan dengan ancaman yang berat, hak-hak terdakwa seringkali tidak terpenuhi secara maksimal atau terabaikan. Hakim sangat terikat pada kaidah-kaidah hukum pidana yang lebih mengutamakan konfirmasi antara bunyi pasal-pasal dan dakwaan jaksa. "Sebagai upaya mempercepat disahkannya Undang-Undang Perdagangan Perempuan dan Anak, sebaiknya KUHP dan Undang-Undang Keimigrasian direvisi agar lebih memperhatikan posisi perempuan," tandasnya. Sementara itu, pengamat perempuan dan hukum dari Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto meminta kepada para menegak hukum, legislator, dan pemerintah agar masalah perdagangan perempuan dan anak yang merupakan salah satu bentuk terburuk dari eksploitasi manusia lebih serius diperhatikan. Berdasarkan laporan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri hingga Desember 2004 mencatat jumlah kasus perdagangan orang yang diusut polisi mencapai 672 kasus dan yang telah diproses pengadilan sebanyak 440 kasus (66,46 persen). Sedangkan Organisasi Buruh Internasional (ILO) mencatat sedikitnya 1,2 juta anak menjadi korban perdagangan orang setiap tahun. (*)

Copyright © ANTARA 2006