Pelaku ini memberikan minuman keras kepada korbannya terlebih dahulu.
Cirebon (ANTARA) - Satreskrim Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat menangkap pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur, setelah sebelumnya diberi minuman keras sehingga tidak sadarkan diri.

"Pelaku ini memberikan minuman keras kepada korbannya terlebih dahulu," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, di Cirebon, Minggu.

Anton mengatakan pelaku rudapaksa anak di bawah umur itu bernama Toadi (25), saat ini sudah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/12/2021) di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Saat itu, peristiwa bermula ketika korban dijemput untuk nongkrong.

"Di tempat nongkrong korban diajak minum minuman keras jenis tuak hingga mabuk. Kemudian mereka pindah ke rumah salah satu temannya di dekat daerah tersebut," ujarnya pula.

Menurutnya lagi, di rumah temannya tersebut, korban dibawa ke kamar untuk beristirahat. Namun, tiba-tiba pelaku masuk ke kamar kemudian melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban.

Saat itu, korban berupaya melawan dan menolak ajakan pelaku, namun pelaku tetap memaksa korban untuk meladeninya, Peristiwa tersebut terjadi kira-kira pukul 23.30 WIB.

"Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri di kamar tersebut setelah melakukan aksi bejatnya," ujarnya.

Anton menambahkan pelaku ditangkap di Jakarta pada Sabtu (12/3), setelah berupaya kabur dari kejaran petugas.

"Kami akan jerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun," katanya pula.
Baca juga: Menteri PPPA apresiasi penanganan kasus rudapaksa anak di Makassar
Baca juga: Pamen Polri tersangka rudapaksa anak resmi dipecat

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022