Cirebon (ANTARA) - Sebanyak 2.000 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mendapatkan bantuan untuk diperbaiki  dengan anggaran yang bersumber dari provinsi dan kabupaten.

"Saya harap bantuan ini bisa bermanfaat, meskipun belum bisa dirasakan semua warga yang rumahnya masuk kategori BBRS (Bantuan Bedah Rumah Swadaya)," kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Selasa.

Baca juga: 38.290 rumah tidak layak huni di Jawa Barat direnovasi selama 2021

Imron mengatakan pada tahun 2022, Pemkab Cirebon menganggarkan Rp13 miliar lebih untuk perbaikan 750 unit rumah tidak layak huni, dimana masing-masing mendapatkan Rp17,5 juta, dan bantuan tersebut akan disebar di 77 desa yang berada di 25 kecamatan.

Menurutnya, bantuan sebesar Rp17,5 juta per rumah memang kurang, namun pihaknya juga sudah memperhitungkan tingkat kelayakan dengan nominal sebesar itu, karena yang terpenting masyarakat rumahnya layak huni dan bukan tinggal di gubuk.

"Ini bantuan stimulan. Sisanya ya silahkan diperbaiki sendiri. Yang penting rumah bisa ditembok, lantainya juga bukan lantai tanah," ujarnya.

Selain program yang digelontorkan oleh Pemkab Cirebon, perbaikan rumah tidak layak huni di Kabupaten Cirebon juga akan diberikan oleh Pemprov Jawa Barat.

"Dari Pemprov Jabar akan ada bantuan untuk rumah tidak layak huni sebanyak 1.250 unit tahun ini," katanya.

Walaupun ada ribuan rumah yang akan diperbaiki pada tahun ini, kata Imron, jumlahnya masih jauh dari jumlah rumah yang harus diperbaiki.

Oleh karena itu, pihaknya berharap ada dukungan dari masyarakat sekitar untuk bisa  membantu warga yang membutuhkan. "Saya juga berharap, program bantuan rumah tidak layak huni ini bisa diperbanyak dan nilainya lebih besar," tuturnya.

Baca juga: Pemkot Jakbar bedah 136 rumah tidak layak huni pada 2022

Baca juga: Kementerian PUPR: Program bedah rumah atasi permasalahan RTLH


Sementara Sekretaris Dinas DPKPP Kabupaten Cirebon Uus Sudrajat mengatakan BBRS sebetulnya bantuan rumah tidak layak huni. Sistem yang diberikan adalah stimulan. Sedangkan dana yang diterima sebesar Rp17,5 juta, harus disisakan Rp2,5 juta untuk biaya tukang.

"Disisakan, maksudnya yang harus dipakai untuk beli material Rp15 juta dan Rp2,5 juta bisa diambil langsung oleh si penerima, tapi untuk bayar tukang," katanya.

Persyaratan mendapat BBRS, kata Uus, tanahnya milik sendiri dengan bukti yang otentik. Selain itu, harus ada bentuk fisik rumah dan lolos penilaian fasilitator.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022