Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa aturan tentang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan upaya untuk menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan aspek ekologi atau kelestarian lingkungan.

"Kita harus menciptakan laut yang sehat, aman, tangguh, dan produktif bagi kesejahteraan bangsa melalui strategi pembangunan ekonomi biru yang menitikberatkan pada perspektif ekologi dan ekonomi untuk aktivitas yang menetap di ruang laut," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rilis di Jakarta, Kamis.

Untuk itu, ujar dia, pemanfaatan ruang laut untuk setiap kegiatan menetap harus sesuai prosedur sebagai upaya menjaga keseimbangan kesehatan ekologi dan pertumbuhan ekonomi. Pelaku usaha maupun individu yang memanfaatkan ruang laut secara menetap harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyusun beberapa peraturan perundang-undangan sebagai pedoman bagi pemanfaatan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, termasuk PKKPRL.

"Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.

Ia juga menyebutkan, pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan permasalahannya yang kompleks, membutuhkan dukungan dan komitmen Pemerintah dalam perencanaan dan pelaksanaannya yang dilakukan secara terpadu, holistik, dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menambahkan, PKKPRL menjadi dasar semua kegiatan di ruang laut termasuk dalam hal pemberian hak atas tanah (HAT) di perairan laut. Keberadaan PKKPRL terkait kegiatan menetap di wilayah perairan laut telah menghapus adanya hak di perairan laut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pemberian hak atas tanah yang menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan dan menentukan, dapat berpotensi mencemari atau bahkan merusak keanekaragaman hayati yang berada di ruang laut, akibat dari perubahan fungsi ruang laut yang dilakukan pemegang hak atas tanah.

"Izin Lokasi atau saat ini nomenklaturnya diubah menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan dasar pemberian perizinan berusaha dan perizinan nonberusaha," kata Victor.

Sementara itu, Pakar Teknik Kelautan Prof. Widi Agoes Pratikno yang juga hadir sebagai narasumber dalam webinar menyampaikan, operasionalisasi penataan ruang laut dibutuhkan koordinasi yang kuat dengan mengedepankan diplomasi, komunikasi, berpegang teguh pada regulasi, dan bekerja multidimensi.

Sedangkan Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof. Farida Patittingi, menerangkan perlunya harmonisasi dan penataan regulasi untuk pengaturan pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan memperhatikan setidaknya tiga hal utama, yaitu keberadaan masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal, kepentingan pelestarian lingkungan, dan kepentingan nasional yang lebih besar khususnya untuk menjaga kedaulatan negara.

Baca juga: KKP pastikan tancap gas selesaikan beleid RZ KAW untuk optimalkan ruang laut sesuai ekonomi biru
Baca juga: DFW: Regulasi tata ruang laut harus perhatikan kesiapan teknis
Baca juga: KKP ingatkan izin pemanfaatan ruang laut ke pengelola kawasan PIK

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022