Jakarta (ANTARA News) - Seorang pria warga negara (WN) Australia berinisial PDW usia 55 tahun diancam hukuman 15 tahun penjara setelah menjadi tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"PDW diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur tahun 2007 silam. PDW sendiri, meninggalkan Indonesia pada 2007 silam, namun 21 Oktober 2011 lalu telah berhasil di ekstradisi," kata Kasubdit Cybercrime Mabes Polri, Kombes Tommy Watuliu di Jakarta, Senin.

Tersangka berhasil diekstradisi ke Indonesia oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, ujarnya.

"Ini Pertama kali dikabulkan proses ekstradisi oleh Polri dan difasilitasi instansi terkait. Selanjutnya PDW, ditahan di Bareskrim Mabes Polri," kata Tommy.

Pengungkapan kasus tersebut antara Polri dengan penyidik Australian Federal Police (AFP).

Pasal yang dipersangkakan terhadap PDW ialah pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), katanya.

"Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yang merupakan kepala sekolah pada salah satu sekolah swasta internasional di Jakarta ialah dengan melakukan pendekatan dengan para korban," kata Tommy.

Selanjutnya dengan memberikan donasi atau pembayaran biaya sekolah kepada anak-anak calon korban serta memberikan uang saku kepada korban, katanya.

"Keakraban yang terjadi selanjutnya dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Tommy.
(T.S035/Z003)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011