Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, tak ada keterangan yang menyebutkan pintu lipat (rolling door) digembok dari luar saat kebakaran rumah di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (12/4).

"Tidak, tidak, tidak ada digembok dari luar," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjung Priok, Kompol Ricky Pranata Vivaldy kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat.

Keterangan berasal dari anak korban yang masih hidup maupun dari saksi mata yang melihat waktu anak pertama korban ke luar rumah dan berpapasan dengan anak kedua yang masuk ke rumah hingga ikut tewas dalam kejadian.

Saksi mata itu, kata Ricky, mengatakan bahwa anak pertama tidak sempat mengunci pintu lipat waktu ke luar rumah.

"Dia (anak pertama) tidak mengunci pintu. Tetapi setelah ke luar, anak yang kedua masuk ke dalam rumah lalu pintu dikunci, ditutuplah dari dalam 'rolling door' tersebut," kata Ricky.

Baca juga: Kebakaran bengkel di Warakas Tanjung Priok renggut lima nyawa

Lima korban yang tewas dalam peristiwa tersebut, yakni Jon Vaber Tampubolon (50), Delma Wati Simanjuntak (50), Darius (25), Ave (15 thn) dan Lois (10).

Kelima jenazah korban sudah dibawa kerabatnya bersama anak pertama yang masih hidup ke Sumatera Utara.

"Kondisinya (anak pertama) sekarang sudah mulai membaik dan sekarang lagi di Medan, masih mengebumikan (keluarganya)," kata Ricky.

Saat ini, kata Ricky, penyelidik Polsek Tanjung Priok masih mendalami keterangan saksi-saksi yang lain, sambil menunggu keluarnya hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga: Keluarga bawa pulang jenazah korban kebakaran di Warakas dari RS Polri

Sebelumnya, Puslabfor Bareskrim Mabes Polri sudah mengambil sampel barang bukti dari lokasi kejadian, yakni instalasi kelistrikan dan abu arang sisa kebakaran yang ditemukan di lokasi awal terjadinya kebakaran tersebut.

"Abu arang sekitar 500 gram yang kami dapatkan di sana. Barang bukti tersebut kami amankan dan akan dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," kata Komandan Tim Puslabfor Bareskrim Mabes Polri, Kompol Karya Wijayadi.

Dia mengatakan, analisis barang bukti memakan waktu 4-5 hari sejak Selasa (12/4).

"Kalau untuk mengarahnya kami belum berani mengeluarkan pernyataan sebelum analisanya komplit 4-5 hari ke depan, baik analisa di TKP maupun hasil dari barang bukti yang dibawa ke Laboratorium Forensik," kata Wijayadi.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022