Makassar (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kuota haji setiap provinsi di Indonesia termasuk di Sulawesi Selatan yang mencapai 3.320 orang jamaah calon haji (JCH) untuk pemberangkatan 2022.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulsel Khaeroni di Makassar, Selasa, mengatakan kuota haji Sulsel sebanyak 3.320 orang itu sudah ditetapkan dan dikuatkan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

"Alhamdulillah kita patut bersyukur kuota haji sudah ditetapkan. Untuk Sulsel, kita dapat kuota sebanyak 3.320 orang dan insya Allah kita akan langsung bersiap," ujarnya.

Baca juga: Kemenag Sulsel sosialisasikan biaya haji 2022

Khaeroni yang sudah mengetahui keputusan Menteri Agama itu pun menyampaikan rasa syukurnya dan mengucapkan selamat atas diizinkannya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022.

"Ini sebuah anugerah luar biasa bagi jamaah haji Indonesia dan Sulawesi Selatan khususnya, karena Pemerintah Arab Saudi telah membuka peluang bagi umat Islam untuk menyelenggarakan ibadah haji. Apalagi, sudah dua tahun pelaksanaan ibadah haji tertunda karena pandemi COVID-19," katanya.

Ia mengajak seluruh jamaah calon haji yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menyiapkan segala sesuatunya agar bisa berangkat ke Tanah Suci dalam beberapa bulan ke depan.

Bagi calon jeaaah haji yang belum bisa berangkat, Kakanwil berharap untuk tetap bersabar karena Arab Saudi masih membatasi jumlah dan usia jamaah yang dibolehkan untuk berangkat haji.

"Kita harus ikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia," terangnya.

Baca juga: Kemenag Sulsel lakukan persiapan pelaksanaan ibadah haji 2022

Baca juga: Sulsel peringkat satu daftar tunggu haji di Indonesia


Sebelumnya, kuota haji 1443 H/2022 M sudah ditetapkan. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M.

Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M sebanyak 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022