"Ada apa saya ini. Apa kurang amalnya?. Apa dosa saya atau ada dosa saya yang orang-orang tidak tahu tapi Allah tahu," kata Pontjo Sutowo dengan suara bergetar.
Jakarta (ANTARA News) - Dirut PT Indobuild.Co Pontjo Sutowo mengaku bahwa pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Indobuild.Co selaku pengelola Hotel Hilton tidak ada masalah. "Kalau saya perpanjang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kan nanti ujungnya juga perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB). Terus apa masalahnya?," kata Dirut PTB Indobuild.Co Pontjo Sutowo di Kantor Wapres Jakarta, Kamis, menanggapi pertanyaan soal status dirinya sebagai tersangka dalam kasus perpanjangan HGB Hotel Hilton. Lebih lanjut Pontjo menjelaskan bahwa sebenarnya perpanjangan HGB adalah sesuatu yang biasa dan hal itu setiap hari terjadi. "Setiap hari banyak orang yang memperpanjang HGB dan tak ada masalah," kata Pontjo. Ketika ditanyakan kenapa ia ditetapkan sebagai tersangka sementara tidak ada pejabat Setneg yang ditetapkan sebagai tersangka, Pontjo mengatakan hal itu memang tidak ada hubungannya dengan Setneg. "Menurut saya itu tak perlu dibesar-besarkan karena itu urusan tanah. Tidak ada hubungannya dengan Setneg," kata Pontjo. Pontjo juga menjelaskan bahwa ia dijadikan tersangka karena ada kecurigaan apakah perpanjangan HGB tersebut melanggar hukum atau tidak. Pontjo juga mengaku bahwa pada hari Senin (28/2) ia dipanggil Timtastipikor untuk menjalani pemeriksaan. Ia mengaku saat ini sedang mempersiapkan diri untuk itu. "Ya saya sedang menyiapkan diri. Saya akan jawab saya terus terang yang saya tahu apa adanya," kata Pontjo. Pontjo mengaku saat ini ia sering termenung memikirkan masalah yang sedang dihadapinya sekarang ini. "Ada apa saya ini. Apa kurang amalnya?. Apa dosa saya atau ada dosa saya yang orang-orang tidak tahu tapi Allah tahu," kata Pontjo Sutowo dengan suara bergetar. Sebelumnya Timtas Tipikor telah menetapkan Pontjo Sutowo, Ali Mazi, Robert S dan Ronny Y sebagai tersangka dalam kasus perpanjangan HGB Hotel Hilton.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006