Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, subsidi energi diperkirakan bertambah dari asumsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011 sebesar Rp195,2 triliun.

Kenaikan itu disebabkan perubahan rata-rata harga "Indonesia crude price" (ICP) yang saat ini mencapai 110-111 dolar AS per barel dalam setahun, kata Menkeu saat ditemui di Jakarta, Selasa.

"Padahal dibandingkan 2008, harga minyak juga pernah mencapai 117 dolar AS per barel tapi rata-ratanya (setahun) hanya 99 dolar AS per barel. Sekarang ada di 110 dolar AS," ujarnya

Menkeu mengatakan harga ICP minyak saat ini meningkat dibandingkan dengan asumsi yang ditetapkan sebesar 95 dolar AS per barel sehingga mempengaruhi pengeluaran subsidi pemerintah.

Menurut Menkeu, subsidi energi terutama bahan bakar minyak (BBM) akan mengalami kelebihan sebesar Rp38,3 triliun termasuk pembayaran kurang bayar pada 2010 sebesar Rp4,5 triliun sehingga diperkirakan akan mencapai Rp168 triliun dari yang ditetapkan sebesar Rp129,7 triliun.

"Jadi dalam diskusi diputuskan bahwa memang terjadi peningkatan nilai pagu yang akan dibayar senilai pagu volume yang dikali harga riilnya sehingga kami bayarkan pada 2011, termasuk kekurangan Rp4,5 triliun pada 2010 yang ada di APBN Perubahan yang akan dicarryover ke 2012," ujarnya.

Menkeu menjelaskan perkiraan angka tersebut belum mempertimbangkan penambahan jumlah kuota volume BBM yang juga diprediksi akan meningkat lebih besar dari asumsi 40,4 juta kiloliter hingga sebesar 41,9 juta kiloliter.

Menurut dia, apabila ada kelebihan realisasi di atas pagu karena ada penambahan kuota, pemerintah akan mengajukan kelebihan pembayaran tersebut dalam APBN Perubahan 2012 setelah dilakukan audit atas laporan keuangan pemerintah pusat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Volume realisasi yang di atas pagu itu, kami akan minta diaudit dulu, kalau sudah akan dibayarkan dengan mengajukan APBN Perubahan 2012. Kami perkirakan itu bisa sampai 41,9 juta kiloliter dari 40,4 juta kiloliter," ujarnya.

Subsidi listrik juga akan mengalami kelebihan sebesar Rp25,4 triliun serta pembayaran kekurangan pada 2009 sebesar Rp4,5 triliun sehingga diperkirakan mencapai Rp91 triliun dari yang ditetapkan sebesar Rp65,6 triliun.

"Pada 2011 kurang lebih Rp91 triliun, termasuk kurang bayar pada 2009 sebanyak Rp4,5 triliun. Hal ini juga terjadi pembengkakan dari subsidi yang ada," ujarnya.

Ia menambahkan kemungkinan setelah dilakukan audit atas laporan keuangan pemerintah pada 2011 akan terjadi kelebihan sebesar Rp7 triliun atas subsidi listrik yang akan diajukan dalam APBN Perubahan 2012.

"Listrik juga akan kami perlakukan hal yang sama, yaitu akan kami bayarkan berdasarkan pagu yang ada. Sedangkan kelebihan akan kami lakukan audit dan diajukan dalam APBN Perubahan 2012. Untuk listrik itu kira-kira ada Rp7 triliun yang itu akan kami bawa ke 2012," ujarnya.

Menurut dia, membengkaknya subsidi listrik selain diakibatkan oleh peningkatan ICP harga minyak namun juga dikarenakan penyelesaian proyek pembangkit listrik 10 ribu MW tahap I yang masih berlarut-larut.

"Kami lihat selama lima tahun terakhir itu rencana menggunakan energi mix gas di PLN tidak pernah tercapai sesuai dengan yang direncanakan dan ini memerlukan komitmen semua pihak untuk jaga tersedianya gas bagi PT PLN," ujarnya.

Menkeu menjelaskan pemerintah bisa melakukan pembayaran atas realisasi kelebihan anggaran subsidi melalui APBN Perubahan 2011 karena hal tersebut telah diatur dalam UU APBN.

"Pembayaran yang akan kami lakukan ini memang sudah diberikan persetujuan di UU APBN pasal 15 bahwa kami bisa membayar apabila dalam pelaksanaannya ternyata lebih tinggi atau meleset," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah bisa menambal realisasi kelebihan anggaran subsidi dari yang telah diasumsikan melalui penerimaan negara bukan pajak serta penghematan anggaran negara.

"Ada penerimaan negara yang lebih baik dari yang kami anggarkan, khususnya penerimaan bukan pajak dan juga ada pengeluaran yang bisa kami efisiensikan, karena memang ada penghematan yang sudah kami lakukan pada akhir tahun, pengeluaran yang tidak perlu juga bisa dihemat, itu yang akan kami bayar," kata Menkeu. (T.S034/N002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011