Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menyatakan sertifikasi halal yang dimiliki oleh pelaku usaha untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Kepala Seksi Perindustrian Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUMKM) Pemkot Jakbar Een Herawati mengatakan hal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah untuk memfasilitasi dan menyadari pelaku usaha kecil pentingnya perizinan atau sertifikasi halal.

Baca juga: Ada 5.000 kuota sertifikasi halal dan HAKI gratis untuk UMKM Jakarta

"Artinya ini memberikan kepastian masyarakat sebagai konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi aman baik secara kesehatan maupun dari sudut pandang agama," kata Een saat acara bertemakan "Pendampingan Halal Batch 10" di Jakarta, Selasa.

Een menambahkan Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim dan juga menjadi destinasi wisata halal.

Sementara itu, Instruktur Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Yanuar Arief menyebutkan soal keuntungan berarti berbicara mengenai ekonomi dan juga menawarkan produk kepada masyarakat sehingga bisa mengonsumsi produk yang halal.

Saat ini kesadaran masyarakat akan makanan halal sudah meningkat ketika mengonsumsi suatu produk maka konsumen akan mengecek produk tersebut halal atau tidak.

Een menuturkan sertifikasi halal produk halal memudahkan pelaku usaha bersaing dan diterima di pasar Indonesia.

Baca juga: Sertifikasi halal sebaiknya untuk dorong pertumbuhan ekonomi

Selain memberikan kepastian kepada masyarakat, sertifikasi halal ini juga merupakan bagian dari UU Nomor 33 Tahun 2014 soal negara menjamin masyarakat tentang kepastian produk yang dikonsumsi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat mencatat 3.796 warga mendaftarkan diri untuk pelatihan usaha yang diselenggarakan Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUMKM) pada 2022.

Program pelatihan kerja JakPreneur ini dibuka pemerintah guna melatih warga menjadi pelaku usaha yang andal.

Kepala Suku Dinas PPKUMKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid menjelaskan mayoritas dari warga mendaftarkan diri di setiap kantor kecamatan dan dilayani langsung oleh petugas Sudin PPKUMKM.

Setelah mendaftar, warga akan melewati tujuh tahapan kemudian bisa berwiraswasta. Dalam tahap keempat atau P4 memperoleh perizinan, Pemkot Jakarta Barat akan membantu warga mendapatkan izin usaha hingga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan sertifikasi halal.

Baca juga: Hotel di Jakarta agar kantongi sertifikasi halal jelang OKI ke datang

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022