Makassar (ANTARA) - Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menonaktifkan dua kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas)  di Provinsi Sulawesi Selatan atas dugaan pungutan liar (pungli).

"Untuk sementara dua orang kalapas dibebastugaskan yakni Kalapas Parepare dan Kalapas Takalar sedang kami panggil di sini dan kami adakan pemeriksaan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Suprapto kepada wartawan di Makassar, Senin.

Ia menjelaskan, pemanggilan dua kepala lapas tersebut guna pemeriksaan secara internal atas adanya laporan dugaan pungli di lapas masing-masing untuk memastikan kebenarannya.

Baca juga: Polda Metro selidiki aksi pungli polantas di Gerbang Tol Semanggi

"Untuk sementara kita bebas tugaskan dulu sambil menunggu kebenaran itu, benar atau tidak. Sejak hari ini, (dinonaktifkan) sampai selesai pemeriksaan keseluruhan," tuturnya menegaskan.

Dugaan pungli tersebut menyusul beredarnya informasi di media bahwa ada oknum pegawai Lapas Klas II B Takalar berinisial E diduga menerima dana dari pihak keluarga tahanan melalui bukti kwitansi senilai Rp15 juta agar mengatur tahanan tersebut dikeluarkan dari lapas setempat tepat di hari 17 Agustus 2022.

"Kami atas nama jajaran Kemenkumham mencoba untuk mendalami kasus ini terutama masalah adanya pungutan. Karena, kita sudah sampaikan tidak ada pungutan dalam pelayanan. Kami panggil kalapasnya ke sini untuk memberikan penjelasan," papar dia.

Dari pemeriksaan awal, Kepala Lapas yang bersangkutan menyatakan tidak ada pungutan. Namun bukti yang ada, ungkap dia, setelah ditelusuri ada nominal, tapi tidak ditulis nama orang, ada pula saksi, tapi tidak ditulis namanya, serta oknum pegawai lapas, walaupun sudah ada tanda tangan.

Meski demikian, adanya tanda tangan di kuitansi tersebut, apakah betul ada pungutan atau tidak, kata dia, belum bisa dijadikan dasar barang bukti kuat dalam ketentuan hukum. Kalaupun ada nama pegawai lapas disebut, pihaknya tentu akan menelusurinya dengan hati-hati.

"Kami melihat dan sudah mengambil langkah-langkah, antara lain kalapas dipanggil dan kita melakukan pemeriksaan. Termasuk nama pegawai yang disebutkan dalam kwitansi itu, kami akan periksa," ucapnya menegaskan.

Begitu pula kasus dugaan Pungli di Lapas Parepare, pihaknya telah memanggil Kepala Lapasnya untuk menjelaskan masalah tersebut apakah benar atau tidak. Tapi, dari pengakuannya menyatakan tidak benar informasi itu.

"Pak Kanwil Kemenkumhan sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus ini di Takalar, begitu juga di Parepare. Kami tidak akan berhenti sampai di situ, kami akan mendalami pemeriksaan terhadap orang-orang yang kita anggap ada kaitannya terhadap itu," katanya.

Saat ditanyakan apabila nantinya terbukti, apa sanksi tegas dijatuhkan kepada yang bersangkutan, Suprapto menyatakan, akan diberi sanksi sesuai aturan mulai sanksi berat, sedang dan ringan.

"Itu kita lihat nanti sejauh mana kesalahan yang dia lakukan. Untuk pegawai inisial E baru mau diperiksa, tim berangkat ke Takalar dan satu lagi ke Parepare," ujarnya menjelaskan.

Baca juga: Audit inspektorat tentukan langkah penetapan tersangka BLUD RSUD Praya
Baca juga: Jaksel gelar sosialisasi cegah pungli di pemakaman
Baca juga: PJLP dan ASN Jakarta Barat diingatkan tak lakukan pungli di TPU
​​​​​​​
Baca juga: Menteri ATR: Layani masyarakat dengan baik dan tak ada pungli

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022